Bupati Shabela Larang Penggunaan Mikropon

Takengon (NAD), Suaralira.com -- Penularan virus corona desease atau Covid 19 utamanya melalui percikan cairan yang masuk ke dalam tubuh. Penularan virus corona bisa terjadi melalui kontak dekat, antara 1-2 meter dengan seseorang yang terinfeksi.
 
Jika orang yang terinfeksi menyentuh hidung, mata dan mulutnya dengan tangannya, kemudian menyentuh permukaan seperti meja, pegangan pintu, sandaran kursi, pagar tangga dan lain-lain, ia bisa menempelkan virus pada permukaan-permukaan tersebut.
 
Kemudian jika orang lain menyentuh permukaan-permukaan tersebut dengan tangan mereka, kemudian menyentuh wajah mereka, ada kemungkinan ia akan tertular.
 
Bupati Aceh Tengah dalam rapat rutin dengan para kepala organisasi perangkat daerah Selasa (17/03) secara tegas melarang penggunaan mikropon atau pengeras suara yang digunakan secara bergantian karena berpotensi menularkan virus dari penderita kepada orang lain.
 
“Tidak usah menggunakan pengeras suara, kecuali dilapisi dengan kain atau dibersihkan sebelumnya digunakan orang lain” tegas Shabela.
 
Larangan ini merupakan salah satu perintah langsung kepada segenap jajaran dan diharapkan dapat diterapkan masyarakat secara luas.
 
“Kepada masyarakat juga kami imbau untuk tidak menggunakan mikropon bergantian sebelum dibersihkan” demikian Shabela. (dk/hms/sl)