PEKANBARU (suaralira.com) - Tak hanya terlibat hukum karena tertangkap tangan tim saber pungli dalam pembuatan KTP dan KK tanpa prosedur. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, berinisial Fh ternyata juga penyalahguna narkoba.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (26/1/2017). Dikatakannya, dari hasil tes urine, Fh dan istrinya Rt serta seorang petugas UPTD berinisial Rm, positif mengandung methampethamine.
"Untuk sementara, Fh sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli ini. Sedangkan istrinya, Rt dan petugas UPTD Rm masih dalam pemeriksaan lanjutan," jawabnya dilansir GoRiau, Kamis siang.
Kasat menambahkan, dalam kasus tangkap tangan pungli pembuatan KTP dan KK senilai Rp34 juta itu, saat ini diterus didalami, mencari aliran dana dari Fh. "Rt dan Rm akan kita tentukan statusnya setelah gelar perkara selanjutnya," tukasnya.
Sebelumnya, tim saber pungli Polresta Pekanbaru menangkap tangan oknum ASN Disdukcapil Kota Pekanbaru, berinisial Fh saat sedang membuat KTP dan KK tanpa melalui prosedur.
Bahkan, istrinya Rt dan petugas UPTD berinisial Rm turut diamankan.
Selain itu, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga lembar KK asli, satu lembar fotokopi KK dan uang Rp2 juta yang diduga untuk pembayaran KTP dan KK tanpa harus melalui prosedur yang seharusnya.