BANGKINANG (suaralira.com) - Kepala Seksi Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kampar, Awang Saygita mengemukakan, sebenarnya Kampar memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu Nomor 23 Tahun 2009.
"Buang sampah sembarangan, denda Rp. 1 juta, kurungan 15 hari," tegas Awang, Senin (6/2/2017).
Ia menjelaskan, setiap orang dikenai sanksi jika terbukti membuang sampah di trotoar, badan jalan dan parit jalan.
Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja Kampar pernah mengamankan dua pelanggar Perda. Kedua orang itu ditangkap di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
"Sebenarnya dengan Perda ini, diharapkan kesadaran masyarakat. Jangan buang sampah di jalan. Buruk jadinya," kata Awang.
Ia mencontohkan, di Jalan Raya Bangkinang-Pekanbaru Desa Rimbo Panjang yang sempat menjadi tempat bertumpuknya sampah.
Awang menuturkan, warga sekitar, khususnya di perumahan, membuang sampah di pinggiran jalan. Menurut dia, tumpukan sampah di lokasi itu telah dibersihkan.
Meski begitu, Awang mengakui, pemerintah belum menyediakan TPS di sekitar perumahan. Meskipun ada TPS, kata dia, sarana pengangkut belum menjangkau seluruh pemukiman di Kampar. Selain itu, pihaknya juga belum memberlakukan pungutan retribusi sampah terhadap rumah tangga. Selama ini, ia menambahkan, retribusi hanya diberlakukan terhadap pedagang pasar.
Awang berujar, dalam waktu dekat, pihaknya akan membahas solusi memecahkan masalah sampah dengan camat. Menurut dia, para Ketua RT dan RW akan dikumpulkan.
"Bagaimana kalau dibangun TPS? Bagaimana sistem penjemputannya?," ujarnya.
Ditanya soal anggaran pengelolaan sampah tahun 2017, Awang mengaku, APBD belum mengalokasikan penambahan sarana. Seperti kendaraan roda tiga untuk menjangkau penjemputan sampah dari pemukiman yang sempit dan pembangunan TPS. trb/sl