JAKARTA (suaralira.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam kasus kematian Kim Jong-nam di Malaysia yang diduga melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah. Hal itu lantaran kewenangan ada di pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"(terkait) Siti Aisyah, kami ingin sampaikan bahwa secara tugas dan fungsi bahwa bagi WNI yang di luar negeri yang kemudian menemukan permasalahan hukum, maka kita menyerahkannya kepada Kemenlu yang memiliki unit kerja di negara-negara maupun wilayah-wilayah provinsi di suatu negara. Seperti adanya konsulat jenderal," ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).
Dalam hal ini, lanjutnya, terkait pengawasan ada di tangan Kemenlu. Sedangkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, berada di bawah koordinasi Kemenlu melakui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
"Tentu dalam hal ini kita mengatakan bahwa permasalahan WNI saudari Siti Aisyah menjadi pengawasan pelayanan termasuk informasi-informasi apapun yang terkait permasalahn ini dilakukan oleh Kemenlu dalam hal ini KBRI setempat. Ini sudah dilakukan monitoring oleh KBRI setempat," kata dia.
"Kepolisian sendiria ada atase kepolisian. Tapi menjadi bagian unit kerja KBRI. Sehingga info-info yang diterima oleh atase kepolisian kemudian disalurkan (ke) KBRI dan Kemenlu," sambungnya.
Namun, masih menurut Martinus, jajaran Kepolisian tetap membantu dengan menyediakan data dukungan yang dibutuhkan oleh pihak Kemenlu dalam menangani kasus dugaan pembunuhan terhadap kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un tersebut.
"Jadi kalau ingin melihat progres ke Kemenlu. Kami sendiri memberikan support data baik diminta maupun yang bisa kami cukupi. Misalnya tentang keberadaan yang bersangkutan apakah ada catatan kepolisian. Tentu ini jadi support data kemenlu. Jadi itu tugas fungsi kita sesuai dengan tupoksinya," tutup Martinus.