KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Suparman

PEKANBARU (suaralira.com) - Tak berselang lama  pasca vonis bebas bupati non aktif Rokan Hulu Suparman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi langsung mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
 
"Kita kecewa dengan vonis bebas ini. Jelas kita akan ajukan kasasi ek Mahkamah Agung,” jelas  JubirKPK Febri Diansyah.
  
Kasasi diajukan lembaga antirasuah tersebut karena KPK melihat kejanggalan dalam putusan hakim. Selanjutnya, tim jaksa KPK akan memperkuat argumentasi dalam pembuktian tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam upaya hukum kasasi.
 
KPK berharap, hakim MA yang menangani kasasi dapat menggunakan argumentasi yang diuraikan tim penuntut umum dalam pertimbangan putusan nantinya. Apalagi perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus lainnya.
 
Dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD 2014 dan 2015 ini KPK telah melakukan proses hukum kepada tersangka dan terdakwa sejak 2015 lalu. Bahwa beberapa tersangka sudah berkekuatan hukum tetap.
 
“ Kita yakin ada perbuatan bersama-sama yang salah satunya melibatkan Suparman, “ tambah Febri Diansyah.
 
Sedangkan dalam persidangan di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.