PELALAWAN (suaralira.com) - Seorang kontraktor inisial MAI atas dugaan korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) di kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan Riau terpaksa ditahan Penyidik Satuan Reskrim Polres Pelalawan.
”’Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Penyidik akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo Sik dilansir merdeka.com Minggu (26/2).
MAI yang merupakan ketua Persatuan Tinju Nasional (Pertina) cabang kabupaten Pelalawan ini dijebloskan ke sel tahanan karena dinilai tidak kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. MAI ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan rumah sederhana ini pada 31 Oktober 2016 lalu.
Polisi kerap mengalami kesulitan setiap kali akan melakukan pemeriksaan terhadap MAI. Sebab, tersangka itu dinilai sering tidak datang untuk dimintai keterangannya. Bahkan, saat penyidik berusaha menghubunginya, dia tak juga merespon.
”Atas beberapa pertimbangan, penyidik yang berwenang dalan kasus ini menangkap dan melakukan penahanan,” tegas Perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.