Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru menilai lima terdakwa korupsi proyek Jalan Sentosa Dumai bersalah. Mereka divonis 1 tahun dan 1 tahun, 2 bulan penjara.

5 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Sentosa Dumai Divonis Berbeda

PEKANBARU (suaralira.com) - Meski dapat keringanan hukuman dari hakim, namun lima terdakwa perkara korupsi kegiatan pembangunan Jalan Sentosa, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai ini tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
 
Kelima terdakwa, Nur Istiglal alias Iben selaku PPK, Budi Marman selaku PPTK, Reduwan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua tim PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas. Dihukum denga pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 1 tahun 2 bulan.
 
Dalam amar putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang Rabu (1/3/17) siang. Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
" Menghukum terdakwa Nur Istiglal, Budi Marman, Faisal dan Adrianto, masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan," terang Joni SH.
 
Dan menghukum terdakwa Reduan dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Serta mewajibkan terdakwa Faisal membayar kerugian negara sebesar Rp 172 juta atau subsider 1 tahun kurungan," sambung Joni.
 
Atas putusan majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan pikir pikir.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU Adriansyah SH dan Bernard SH, Menuntut terdakwa Nur Istiglal, Budi Marman, Faisal dan Adrianto, masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan, dan terdakwa Reduan dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun. Selain itu, terdakwa Faisal juga dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 172 juta atau subsider 1 tahun kurungan.
 
Seperti diketahui, perbuatan kelima terdakwa yang menimbulkan kerugian negara Rp 562 juta terjadi tahun 2013 lalu, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Sentosa sepanjang 1200 x 5 meter.
 
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan kecurangan, dimana pihak pemborong mengurangi jumlah volume dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan Badan Penyidik Keuangan Provinsi (BPKP) Riau sebesar Rp.562 juta rupiah.rt/sl