Kapolres Rohil Pimpin Anev Pelaksanaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2021 Secara Virtual

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK pimpin secara virtual terkait analisa dan evaluasi (Anev) pelaksanaan Penanggulangan Karhutla tahun 2021 yang digelar diruang Patriatama Polres Rokan Hilir, Selasa, 09 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib.
 
Dalam giat secara virtual tersebut Kapolres Rokan Hilir bersama Kabag Ops Polres Rokan Hilir dan Kasat Binmas Polres Rokan Hilir menyampaikan pelaksanaan Anev dihadapan Kapolsek jajaran, Camat se-Kabupaten Rokan Hilir, beserta Kepada Desa Rawan Karhutla.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan, penyampaian analisa dan evaluasi (Anev) secara virtual ini dalam rangka penanggulangan karhutla di Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2021. "Kata AKP Juliandi.
 
Adapun Penekanan Kapolres dalam Anev adalah diharapkan Camat dan Kepala Desa lebih aktif dan bersinergi dengan TNI Polri dalam Penanggulangan Karhutla dan Mitigasi sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2020 tentang Penggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
 
Harapannya, Para Camat dan Kepala Desa/Penghulu dalam menerbitkan SKT terhadap Hak Penguasaan Lahan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN Rokan Hilir sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan atau hutan sebagai dasar bagi masyarakat untuk membuka lahan perkebunan yang berpotensi terjadinya kebakaran.
 
"Rencananya Polres Rokan Hilir akan mengkrim surat ke Bupati, perihal Moratorium penerbitan surat/SKT kepada seseorang maupun kelompok apalagi lahan yang akan diduduki oleh masyarakat masuk dalam kawasan hutan." Sebutnya Kapolres yang disampaikan AKP Juliandi.
 
Tujuan itu dilakukan, jika terjadi kebakaran hutan agar Camat, Kepala Desa dan Perangkat dibawahnya dapat memberdayakan pemilik lahan untuk turut melakukan pemadaman dan melakukan skat api di areal kebun masing-masing begitu juga Para Kapolsek disamping melakukan pemadaman mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)