PEKANBARU (suaralira.com) - Lima hotel di Pekanbaru dikenakan sanKsi denda oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru karena setoran pajak yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, menjelaskan, untuk penghitungan pajak hotel dan restoran pihak Bapenda menyerahkan penghitungannya kepada pihak wajib pajak sendiri. Namun ternyata jumlah pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah kunjungan ke hotel tersebut.
“Saya tidak sebut memanipulasi data pajak ya tapi saya mencurigai tidak jujur,”kata Haris kepada wartawan, Selasa (1/3)
Bapenda sendiri ditegaskan Haris tidak serta merta menerima begitu saja besaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak yang menghitung sendiri kewajibannya. Bapenda akan mengkaji setoran pajak yang disampaikan oleh wajib pajak jika memang ada kecurigaan besaran pajak yang disampaikan lebih kecil dari seharusnya.
“Berapa banyak pajak yang disetorkan oleh Hotel A misalnya tentu kami kaji , kira-kira sesuai tidak dengan kunjungan tamunya yang ramai namun setoran pajaknya segini,”tutur Haris lagi.
Haris mengungkapkan untuk lima hotel yang tidak dirinci namanya tersebut saat ini sudah dikenakan sanksi denda dengan kiasaran dari ratusan juta hingga 1 M.
“Total dari kelimanya itu kita berhasil mengumpulkan pajak yang tidak mereka setorkan senilai 3 M,”ungkapnya. Tahun ini agar kasus penggelapan setoran pajak tidak kembali terulang, Bapenda dikatakan Haris akan lebih intensif melakukan pengawasan.rt/sl