BEKASI (suaralira.com) - Belum adanya pemecatan terhadap oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi, yang diduga menjadi mafia tanah. Membuat massa dari Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggeruduk kantor BPN untuk kedua kalinya, Kamis (30/3).
Dalam aksi itu, ARB menginginkan Kepala BPN Kota Bekasi segera mencopot dan memecat oknum pegawai yang menjadi mafia tanah. Sebab, itu telah mencoreng nama baik BPN dimata masyarakat di bumi patriot (Bekasi).
Aksi sosial itu ternyata tidak disambut baik pihak BPN, sebab Kepala BPN Kota Bekasi sedang tidak berada ditempat. Meski demikian, Ketua ARB, M Latif mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan ini untuk menindaklanjuti surat pelaporan warga ke Polres Metro Bekasi Kota, terkait adanya pemalsuan surat dan memasukan keterangan palsu ke data autentik. Hal itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai BPN. Dan surat laporan tertuang pada No. LP/264/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota, Tanggal 27 Maret 2017.
Disini, beber Latif, oknum pegawai yang diduga melakukan pemalsuan data beinisial AM dan rekannya J kedalam akta jual beli No.5369/Ag.204/L/1983 tanggal 04 Nopember 1983 di depan PPAT Camat Lasmana BA dan atau membuat surat palsu kohir No.689 persil no.3D.I atas sebidang tanah 13.000M2 yang berada di kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara (dulu Bekasi Selatan), sehingga korban dirugikan tidak dapat menguasai atau menjual tanah tersebut karena diblokir oleh BPN Kota Bekasi. Dengan kejadian tersebut, korban dengan inisial DA akhirnya melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota agar di usut lebih lanjut.
"Kami meminta kepada Kepala BPN segera memecat oknum pegawai (AM) karena diduga menjadi bagian mafia tanah, dan pemalsu data autentik secara terstruktur. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara Kapolri dan Kementerian Pertanahan untuk memberantas seluruh jaringan mafia tanah di internal BPN maupun luar BPN," tegasnya.
Latif menambahkan, agar Kepala BPN Kota Bekasi untuk lebih transparan dan mempermudah akses informasi dalam hal pemenuhan data, terkait pertanahan yang di minta masyarakat sesuai dengan Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2014.
Ia juga mengutarakan, agar BPN Kota Bekasi tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dalam hal pertanahan. Maka itu, BPN Kota Bekasi harus menggandeng elemen masyarakat dalam hal pengawasan kinerja internal. Itu agar menghambat dan menutup akses oknum yang diduga menjadi mafia tanah. Yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Bekasi.
"Kami sebenarnya meminta kepada Kepala BPN Kota Bekasi untuk berani menandatangani MoU atau kesepakatan sebagai bentuk ketegasan memberantas mafia di tubuh BPN, namun kami tidak bisa bertemu, informasinya sedang rapat di luar," tuturnya sambil kecewa.
Seperti diketahui, pihak BPN Kota Bekasi tidak memberikan komentar sama sekali, dengan alasan takut menyalahi wewenang lantaran Kepala BPN Kota Bekasi tidak ada ditempat.
(oto/sl)