Timur Malaka saat digiring petugas ke Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi

Korupsi IMB, Sekel Jatirasa Diringkus Kejari

BEKASI (suaralira.com) - Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Timur Malaka, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi ditempat Timur bekerja, Jumat (31/3).
 
Penangkapan yang dilakukan Kejari Bekasi, terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dilakukan Timur pada 2014 lalu.
 
Penangkapan terhadap Timur, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pid.Sus/2014 tanggal 9 September 2015. Setelah dilakukan penangkapan oleh Kejari, Timur langsung ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
 
Kasi Intel Kejari Bekasi, Febriandra Ryendra menjelaskan, penangkapan dan penahanan terhadap Timur, sesuai putusan MA. Karena dia (Timur) telah melakukan tipikor dan merugikan negara ratusan juta rupiah.
 
"Terpidana sudah kita bawa ke lapas Bulak Kapal Kota Bekasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 668 juta," ungkapnya.
 
Diakuinya, kronologi tipikor yang dilakukan Timur, adalah saat dia masih menjabat sebagai petugas loket di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi pada tahun 2014 lalu. Disana, dia telah menyalahi kewenangan sebagai pelayan masyarakat.
 
"Terpidana menerima uang sebesar Rp 668 juta, dari Adam Riza selaku Direktur PT Adam Properti Indonesia sebesar Rp 500 juta dan sisanya dari Yordiansah selaku Direktur PT Keluarga Tegar Sejahtera. Uang itu untuk kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan perumahan," bebernya.
 
Ia menambahkan, terpidana sempat mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor. Namun, pihak Kejari mengajukan kasasi atas kasus yang menjerat Timur. Atas putusan MA tersebut, Timur akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
 
(oto/sl)