Terkait Isu Logo, Olies Datau Kunjungi Kantor Kemenkumham RI

JAKARTA, suaralira.com - Presiden Lumbung Informasi Rakyat disingkat LIRA, Olies Datau menegaskan kepada seluruh jajarannya terkait pernyataan salah seorang pendiri tentang penggunaan logo lira itu bukan bagian kekuatan hukum. Surat yang di keluarkan Kemenkumham itu jawaban atas permohonan penjelasan hukum yang dilayangkan seorang pendiri.
 
"Tidak ada kaitannya tentang pelarangan bagi kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggunakan logo lama. Dimana sesuai surat Kemenkumham nomor HKI.4.HI.06.06.06-209/2020 tentang jawaban atas permohonan penjelasan hukum dari Dewan Pendiri," tegas Olies Datau kepada suaralira.com melalui realistnya, Rabu (11/11).
 
Dikatakan Olies, pihaknya mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan gonjang ganjing soal informasi yang beredar di medsos salah seorang pendiri LIRA. Kedatangan saya (Olies-red) bersama jajaran LIRA Selasa (10/11) kemarin ke Kemenkumham guna mendapatkan informasi faktual soal isu yang beredar di medsos.
 
"Sebagaimana ada informsasi dari jaringan LIRA di daerah-daerah dan mempertanyakan soal legalitas Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), dan saya tegaskan sah sesuai hukum. Dimana LIRA setelah Munas II di Hotel Bidakara, Jakarta Tahun 2015 silam, dan telah menerima SK Sah dari Dewan Pendiri. Saat itu juga pengurus DPP hasil Munas melanjutkan kelengkapan administrasi Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat ke Kementerian Hukum dan HAM."
 
Maka, Tahun 2016 lalu terbitlah SK Kementerian Hukum dan HAM atau Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat disingkat LIRA dengan nomor AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016. Dan Kemenkumham juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahunh 2001 tentang Merek, memberikan hak merek kepada LIRA, melalui pemegang merek Wapres LIRA Yudhi Komarudin SE MBA dengan nomor pendaftaran IDM000637885, jelas Olies Datau.
 
Kenapa SK Kemenkumham LIRA dituliskan Perkumpulan di SK Kemenkumham Lumbung Informasi Rakyat, dikarenakan atas nama organisasi/ okp/ ormas maupun LSM dan sejenisnya jika didaftarkan ke Kemenkumham itu disebut Perkumpulan. Jadi tidak ganda penyebutan LSM pada SK Kemenkumham Lumbung Informasi Rakyat kita, ujar Olies sambil menjelaskan soal kebenaran.
 
Sementara itu, Olies yang didampingi Wapres LIRA Andi Syafrani bersama Ketua Perempuan LIRA Vera Tobing yang juga berprofesi Advokad disambung Andi, dengan adanya berita dari salah satu media siber judul "Presiden LSM LIRA, Instruksikan Proses Hukum Pengguna Liar Logo Lama LSM LIRA," kita menilai sah-sah saja. 
 
Itu pendapat seseorang di negara demokrasi. "Berkaitan surat Kemenkumham nomor HKI.4.HI.06.06.06-209/2020 baru-baru ini di sebarkan melalui medsos tentang jawaban atas permohonan penjelasan hukum. Dan surat itu surat balasan biasa," jelasnya.
 
Namun isi surat balasan itu tidak ditemukan kosa kata pelanggaran terhadap penggunaan logo lama. Dan sudah dijelaskan secara terang benderang, bahwa surat tersebut hanyalah surat jawaban formal, tutur Andi Syafrani bersama Vera Tobing menambahkan.
 
"Sifatnya biasa saja dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hanya dinilai ini gorengan di medsos saja. Namun, "pihak kita juga telah mengambil langkah selanjutnya terkait berita-berita yang memojokkan Lumbung Informasi Rakyat disingkat LIRA," ujar Olies dan didamping Pengacara DPP Andi Syafrani bersama Vera Tobing. (realist/ sl)