PANGKALANKERINCI (suaralira.com) - Kepala Dinas LHK Pelalawan, Syamsul Anwar SH MH disela sambutannya pada pembukaan acara Bimbingan Teknik Amdal mengatakan bahwa setiap membuka kegiatan usaha dan kegiatan penting lainnya wajib memiliki izin Lingkungan Hidup dari instansi pemerintah terkait. Jika setiap usaha dan kegiatan tidak memiliki izin amdal lingkungan hidup maka bisa dipidanakan karena bisa membahayakan keselamatan pihak tertentu.
Berdasarkan UUD 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup adalah yang baik dan sehat menjadi hak azasi dan menjadi hak konstitusi bagi setiap warga Negara Indonesia. Untuk itu, negara yang dikelola oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Pelalawan Syamsul Anwar, di Ballroom Hotel Grand Pangkalan Kerinci.
"Hal itu dilakukan supaya lingkungan hidup ini dapat tetap menjadi sumber penunjang hidup bagi rakyat dan makhluk hidup lainnya di negara ini. Karena itu Pengendalian Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL, UPL dan SPPL sebagai bagian dari dokumen lingkungan diperlukan dalam proses pengambilan keputusan terkait pelaksanaan rencana usaha dan kegiatan yang memiliki dampak besar serta penting dari lingkungan hidup,” terang Syamsul Anwar.
Kalau merujuk pada Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 terkait izin lingkungan pasal 2 sendiri sebut Syamsul, setiap usaha dan kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL dan UPL, wajib memiliki izin lingkungan dari pemerintah.
Kalau untuk memiliki izin lingkungan diperoleh melalui proses tahapan kegiatan meliputi penyusunan amdal UKL dan UPL melalui penilaian amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dari permohonan. Sehingga bisa diproses penerbitan izin lingkungan setelah dilakukan penilaian dan pemeriksaan seta pengkajian dokumen lingkungan secara mendalam oleh yang komisi amdal dan Tim Teknis yang beranggotakan instansi terkait.
"Dimana dalam instansi terkait tersebut terdapat, instansi teknis, tenaga ahli dari perguruan tinggi, usaha masyarakat yang terkena dampak lingkungan dan wakil organisasi pemerhati lingkungan,” tegasnya.
Khusus terkait komisi penilai amdal jelas Syamsul, telah diatur pada UU nomor 32 tahun 2019 tntang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 29 ayat 2 mengatur komisi penilai amdal wajib memiliki lisensi dari kementerian, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenagannya.
”Untuk meningkatkan mutu dan kualitas dokumen lingkungan perlu dilakukan bimbingan teknis guna peningkatan kapasitas aparatur komisi penilai amdal pada kegiatan pelayanan penilaian dokumen lingkungan. Jadi bimbingan teknis yang kita lakukan ini untuk memperoleh pengetahuan berwawasan dampak lingkungan akibat dari rencana usaha dan kegiatan dilakukan,” terangnya.
Usai berikan sambutanya, Kepala Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Pelalawan langsung membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Kimisi Penilai Amdal tersebut. Dalam kegiatan itu Tahun 2017 ini juga dihadiri Kabid Tata Lingkungan Dan Peningkatan kapasitas Lingkungan Dinas LHK Pelalawan didampingi Kasi kajian Dampak Lingkungan, Davis Riswan S.Hut M.Si, beserta puluhan peserta dari isntansi/OPD terkait dan camat Se-Pelalawan, dan narasumber Bimbingan Teknis Amdal dari Kementerian LHK jakarta, Dirjend Tata Lingkungan dan Planologi Kehutanan RI, dari Pusat Study Lingkungan Hidup UGM Yogyakarta Dr Eko Nsugiarto M.Sc, dan Dari Dinas Lingkungan Hidup-Kehutanan Riau serta dari Dainas Lingkungan Hidup Kebersihan Pelalawan.
Sementara Kabid Tata Lingkungan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas LHK Pelalawan, Eko Novitra ST selaku pelaksana kegiatan dalam sambutanya mengaku bahwa Bimbingan teknis ini digelar untuk memberikan pemahaman dan untuk peningkatan kapasitas pengetahuan para aparatur komisi penilai amdal. Juga Para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang terlibat dalam penilaian dokumen lingkungan baik amdal, UKL dan UPL.
”Kegiatan ini kita lakukan untuk meningkatan kualitas dokumen lingkungan yang akan diterbitkan izin lingkungan nantinya pada suatu usaha dan kegiatan yang ada diPelalawan,” paparnya singkat.
(suhemri hasan)