Diduga Kasus 40 Kg Sabu, Rumah "ER" Digeledah Polisi

BENGKALIS, suaralira.com - Tim  Direktorat Narkoba Polda Riau, melakukan penggeledahan rumah tersangka bandar besar narkoba, ER. Tersangka Er berdomisili di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
 
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono di Bengkalis, Sabtu, membenarkan penggeledahan yang dilakukan tim Direktorat Narkoba Polda Riau yang juga dibantu Polres Bengkalis tersebut.
 
"Penggeledahan dimulai hari Kamis kemarin, namun karena Kamis kemarin rumah tersebut dalam keadaan kosong, maka tim kembali melakukan pengeledahan pada hari Jumat (21/4)," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono.
 
Dia mengatakan, dalam pengeledahan rumah tersangka ER ini, turut di saksikan istri tersangka, Ketua RT setempat dan juga dari masyarakat Desa Jangkang.
 
"Pengeledahan dilakukan untuk menyita sejumlah barang, yang mungkin diduga ada kaitannya dengan kejahatan narkoba yang dilakukan oleh tersangka," katanya lagi.
 
Dia melanjutkan, tim akan melakukan penyitaan berbagai dokumen dokumen penting milik tersangka, untuk dijadikan barang bukti dalam pengadilan nantinya.
 
"Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang, sudah dibentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran harta kekayaan milik tersangka yang diduga dari hasil penjualan narkoba dan kita juga menimbau Kepada masyarakat apabila mengetahui harta milik korban di luar agar dilaporkan ke pihak kepolisian," ujar Hadi Wicaksono lagi.
 
Sebelumnya, polisi menangkap ER pada 8 April lalu, setelah mendapat informasi adanya keterlibatan ER pasca diamankannya 40 kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi oleh Polda Riau.
 
(ant/sl)