PROBOLINGGO, suaralira.com – Dalam proses pendataan terhadap enam pasangan mesum yang diamankan Satpol PP di Hotel Sari Indah, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, pihak awak media mendapat pengusiran. Pengusiran awak media dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Rabu (26/4/2017).
Tanpa alasan yang jelas, sejumlah wartawan lokal Probolinggo diusir oleh oknum pegawai Dinsos, saat proses pendataan dan pembinaan yang dilakukan di ruang pertemuan Kantor Dinsos. Bahkan secara terang-terangan enggan dan menolak untuk diliput oleh sejumlah awak media. “Keluar dulu mas disuruh bu kadis,” kata oknum petugas Dinsos yang tidak menggunakan identitas nama dibajunya.
Setelah menunggu cukup lama, Kepala Dinsos, Retno Ngastiti Djuwitani ternyata tak kunjung memberikan keterangan pers-nya. Bahkan, ketika sejumlah wartawan meminta ijin untuk mengambil gambar, diduga kadis melarangnya dan berteriak dengan nada tinggi kepada wartawan agar tak mengambil gambar.
Salah satu pewarta foto Zaenal Arifin, menyebutkan tidak seharusnya Dinsos memperlakukan awak media sedemikian rupa. “Kami tidak terima dipermainkan seperti itu, karena peliputan tersebut sudah mendapatkan ijin. Kami bekerja sesuai prosedur dan etika peliputan serta pengambilan gambar sesuai aturan. Kalau kami dihalangi seperti ini diduga ada yang tidak beres di dalamnya,” kata pria berkacamata ini.
Sejumlah pewarta yang hendak meliput hasil razia tersebut, sebelumnya sudah mendapat izin secara lisan dari Kasatpol PP Dwijoko Nurjayadi. “Kami sudah mendapat izin dari Kasatpol PP untuk melakukan peliputan hasil razia yang dilaksanakannya, maka kenapa ada perlakuan seperti ini,” ujar Hilal, salah seorang awak media lokal.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, ada enam pasangan mesum, yakni berinisial SM (42), MH (46), MS (43), MR (41), SB (42), EP (36), SA (63), WS (61), KD (37), dan SM (46), diamankan Satpol PP di Hotel Sari Indah, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Sementara itu, Bupati LIRA Sudarsono, mengatakan kepada awak media bahwa hal ini tidak boleh dilakukan. Apalagi sampai melakukan pengusiran dan bersuara lantang kepada wartawan. "Kalau memang seperti itu berarti oknum dan kepala dinas sosial itu tidak profesional dalam memberikan pelayanan publik," tuturnya.
(sdl/sl)