PEKANBARU, suaralira.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau, pagi tadi menyerahkan Laporan Hasil Keuangan (LHK) kepada lima kabupaten/kota di Provinsi Riau, salah satunya Kabupaten Siak.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2016 itu tercatat untuk keenam kalinya yang di dapat Pemerintah Kabupaten Siak secara beruntun.
Melalui surat elektronik yang dikirim Humas Setda Kabupaten Siak, penyerahan LPK WTP ini diberikan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Riau, Harry Purwaka, Senin (12/6/2017), di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Riau, Pekanbaru.
Jauh hari sebelum penyerahan opini WTP, Bupati Siak H Syamsuar sudah menunggu dan berdoa agar WTP yang keenam itu kembali diraih Negeri Istana.
Opini WTP secara berturut-turut yang diterima Siak ini, sejak Syamsuar dan Alfedri memimpin kabupaten yang berinduk dengan Bengkalis ini, dimulai pada tahun 2011 hingga 2017.
”Alhamdulillah, menunggu WTP yang keenam ini, sempat saya katakan hal itu akan menjadi kenyataan. Dan ini salah satu bentuk kinerja yang baik di Pemerintahan Kabupaten Siak," kata Syamsuar.
Diraihnya opini WTP yang keenam ini, kata Syamsuar, mempertegas pengelolaan keuangan, yang sudah dinyatakan bebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Sebab, LHP BPK RI perwakilan Riau ini mengakui atas transparansi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan aktual.
Sementara, Kapala Perwakilan BPK RI Riau, Harry Purwaka, dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016 kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Opini WTP atas LKPD Tahun 2016 diberikan kepada Kabupaten Siak untuk yang ke-enam kalinya berturut-turut. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah cukup dan bebas dari salah saji yang material.
Oleh karena itu kata dia, hasil pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD juga disampaikan kepada bupati dan walikota untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Siak Hendrik Pangaribuan, Sekda Siak TS Hamzah, Badan Keuangan Daerah Siak Said Arif Fadillah, Kepala Inspektorat Siak Fali Wurendaresto, Sekwan Amrul, dan Kabag Humas dan Protokol Wan Syaiful, juga ikut mendampingi bupati.
Sementara seperti diberitakan Koran Online potretnews.com terbitan Selasa 6 Juni 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), sebelumnya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Siak Abdul Razak sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) tahun 2015, yang diduga menelan kerugian negara sekira Rp1,1 miliar.
"Kasus dugaan korupsi Simkudes ini sudah ditetapkan tersangkanya. Kita juga masih terus mendalami kasus ini. Kemungkinan ada tersangka baru," kata Kajari Siak Zondri, Selasa (6/6/2017).
Penetapannya sebagai tersangka kata Zondri, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan selama hampir 2 tahun.
Terpisah Kasi Pidsus Imanuel Tarigan juga mengatakan, penetapan tersangka ini sejatinya keluar sejak Rabu 31 Mei 2017 lalu, setelah pihaknya menerima hasil Audit BPKP Provinsi Riau. Bahkan kata Imanuel, dari 80 kampung yang mengambil sofware tersebut, semua tidak terpakai.
"Anggarannya sebesar Rp 17.325.000 per kampung. Dari 122 kampung di Kabupaten Siak, ada juga yang tidak mengambil. Kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar," kata dia
Menurut dia, ada indikasi Abdul Razak memanfaatkan jabatanya sebagai kepala dinas untuk memberi kebijakan dan arahan untuk memfasilitasi rekanan kerja dari Jakarta untuk mengabil paket pengadaan tersebut. Padahal pihak pemerintahan kampung tidak memerlukan sofware itu.
"Dari saksi-saksi yang kita periksa, mereka juga mengakui bahwa pengadaan barang yang sejatinya diperlukan pemerintah kampung tidak digubris oleh kadis tersebut. Bahkan yang tidak diperlukan yang dibeli," beber dia.
Terpisah, mantan Sekretaris Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru Khusaini menyampaikan apresiasi atas Opini WTP yang diterima oleh Kabupaten Siak.
”Harus diakui bahwa itu prestasi dari seorang Syamsuar yang digadang-gadang sebagai salah satu sosok terkuat Calon Gubernur Riau Periode 2018-2023. Opini ini sebagai penyemangat kinerja pemda di tengah ’cobaan’ karena Kadis PMK jadi tersangka sebagaimana banyak diberitakan media massa,” tandasnya, kemarin.
***