DPD LSM Lira Kabupaten Siak Beserta Kuasa Hukum Saat di PTUN Pekanbaru
Sidang PTUN Pekanbaru

Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Siak Tidak Penuhi Panggilan II

PEKANBARU, suaralira.com - Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Siak lagi-lagi tidak penuhi panggilan sidang PTUN Pekanbaru. sidang yang diadakan pada hari selasa tanggal 19 september 2017 yang lalu merupakan jadwal sidang ke 2 (dua) dari panggilan pertama yaitu selasa tanggal 12 september 2017 yang juga tidak dihadiri oleh tergugat yaitu Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Siak.
 
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya oleh suaralira.com dengan link http://suaralira.com/mobile/detailberita/15783/dpd-lsm-lira-kabupaten-siak-siap-mengawal-kasus-dugaan-penyelewengan-dalam-pengadaan-tender-oleh-ketua-pokja-pengadaan-barang-dan-jasa-kabupaten-siak bahwa sidang pertama tidak diindahkan oleh tergugat. hal ini sangat disayangkan oleh Ketua DPD LSM Lira Kabupaten Siak.
 
"Sebagai aparatur negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik demi penegakan hukum, tidak selayaknya pihak tergugat tidak menghadiri sidang di PTUN, sementara ini merupakan panggilan ke 2(dua), ini sebagai bukti bahwa Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Siak tidak menghormati proses hukum dan wajar saja dalam proses lelang yang bersangkutan juga tidak mengikuti mekanisme hukum" terang Deddy Irama, ST Selaku ketua DPD LSM Lira Kabupaten Siak dengan nada kesal.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Lucky Patmawilta, S.H selaku kuasa hukum penggugat bahwa pihak tergugat seharusnya lebih kooperatif dalam menjalani proses hukum.
 
"Tergugat seharusnya lebih kooperatif, dan kedepannya agar lebih menghormati proses hukum serta bisa memenuhi panggilan pada proses berikutnya karena apapun dalih dan alasan pihak tergugat sidang tetap berlanjut" terang Lucky Patmawilta, S.H kepada awak media. ***(Nurhadi)