ASAHAN | Persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, patut mendapat perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya terhadap areal perkebunan milik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTPN yang masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir atau terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pemanfaatannya, Sabtu (3/10/2026).
Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai lahan, melainkan apakah penguasaan dan kegiatan perkebunan tersebut masih memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam hukum pertanahan Indonesia, HGU bukanlah hak kepemilikan mutlak atas tanah. HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan untuk jangka waktu tertentu, dengan kewajiban dan batasan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan penting terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
PP tersebut mengatur bahwa tanah yang jangka waktu haknya berakhir dan tidak diajukan perpanjangan dan/atau pembaruan, atau permohonannya tidak disetujui, termasuk tanah yang kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan sesuai status tanah asalnya.
Ketentuan mengenai hapusnya HGU terdapat dalam Pasal 31 PP Nomor 18 Tahun 2021. Setelah HGU hapus, Pasal 32 mengatur bahwa apabila HGU berada di atas Tanah Negara, tanah tersebut menjadi Tanah Negara dan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, serta pemilikan dan penguasaannya menjadi kewenangan Menteri. Apabila HGU berada di atas Tanah Hak Pengelolaan, tanah tersebut kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, apabila suatu perusahaan benar-benar telah kehilangan HGU-nya dan tidak lagi mempunyai dasar hak atau izin lain yang sah, persoalannya tidak dapat diselesaikan hanya dengan alasan bahwa perusahaan tersebut “sudah lama mengelola” atau “sudah puluhan tahun mengusahakan perkebunan.”
Status hukum tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan keputusan administrasi yang berlaku.
Namun demikian, berakhirnya masa HGU tidak serta-merta berarti perusahaan tidak dapat memperoleh HGU kembali. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa permohonan perpanjangan atau pembaruan HGU dapat diajukan paling lambat sebelum jangka waktu HGU atau perpanjangannya berakhir. Untuk HGU yang jangka waktunya telah berakhir, permohonan pembaruan dapat diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU atau perpanjangannya, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemberian perpanjangan atau pembaruan HGU berlaku setelah hak tersebut didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Karena itu, dalam kasus perkebunan di Asahan, harus dibedakan secara jelas antara:
1. HGU yang masih berlaku;
2. HGU yang telah berakhir tetapi permohonan pembaruannya diajukan dalam tenggang waktu dan sedang diproses sesuai ketentuan;
3. HGU yang telah berakhir dan tidak terdapat pembaruan yang telah diberikan serta didaftarkan;
4. HGU yang hapus karena sebab lain;
a. tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. dan tanah yang berdasarkan keputusan pemerintah telah diberikan status, hak, atau peruntukan baru.
Tanpa pemeriksaan dokumen tersebut, tidak tepat apabila setiap perkebunan yang masa HGU-nya berakhir langsung disebut sebagai penguasaan tanah ilegal.
PP Nomor 18 Tahun 2021 juga memberikan sejumlah kewajiban kepada pemegang HGU. Di antaranya adalah kewajiban mengusahakan tanah sesuai peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian hak, memelihara tanah termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya, menjaga kelestarian lingkungan hidup, mematuhi ketentuan tata ruang, menyampaikan laporan penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta menyerahkan kembali tanah kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan setelah HGU hapus.
Dengan demikian, apabila ditemukan areal perkebunan yang HGU-nya telah hapus tetapi masih dikuasai dan dimanfaatkan tanpa dasar hak yang sah, maka persoalan tersebut layak menjadi objek pemeriksaan Kantor Pertanahan dan instansi berwenang.
Larangan juga berlaku selama HGU masih berjalan, bahkan ketika HGU masih berlaku, pemegang HGU tetap memiliki batasan.
PP Nomor 18 Tahun 2021 melarang pemegang HGU antara lain menelantarkan tanah, membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, serta merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
Dengan kata lain, sertifikat HGU bukan cek kosong bagi perusahaan untuk melakukan apa saja di dalam arealnya.
Penggunaan lahan tetap harus sesuai peruntukan, tata ruang, kewajiban lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pertanyaan yang juga patut diajukan adalah apakah status perusahaan sebagai BUMN/anak perusahaan BUMN otomatis memberikan hak untuk menguasai atau mengusahakan suatu areal perkebunan tanpa batas waktu.
Status sebagai BUMN tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum pertanahan. Apabila suatu areal PTPN menggunakan HGU, maka masa berlaku, perpanjangan, pembaruan, kewajiban, dan hapusnya HGU tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen hak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dalam kondisi tertentu. Namun, Hak Pengelolaan berbeda dengan HGU dan tidak dapat disamakan begitu saja. Status BUMN juga tidak otomatis membuktikan bahwa suatu bidang tanah berada di bawah Hak Pengelolaan.
Karena itu, dugaan pelanggaran oleh PTPN tidak boleh hanya didasarkan pada statusnya sebagai BUMN. Yang harus diperiksa adalah alas hak tanah, masa berlaku hak, peruntukan, penggunaan aktual, serta kepatuhan terhadap kewajiban hukumnya.
Selain aturan pertanahan, kegiatan perkebunan juga berada dalam rezim UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU Perkebunan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perkebunan, mulai dari penggunaan lahan, usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan sanksi. Pelaksanaan teknisnya juga harus memperhatikan peraturan pelaksana yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap perkebunan di Asahan tidak cukup hanya melihat apakah perusahaan mempunyai papan nama atau masih melakukan aktivitas produksi. Yang harus diperiksa adalah legalitas tanah dan legalitas kegiatan usahanya secara menyeluruh.
Atas kondisi tersebut, sejumlah pertanyaan publik layak diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kanwil ATR/BPN Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan aparat penegak hukum.
Pertama, berapa jumlah HGU perkebunan swasta di Kabupaten Asahan yang telah berakhir masa berlakunya?
Kedua, berapa luas masing-masing areal tersebut?
Ketiga, perusahaan mana saja yang telah mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU?
Keempat, mana HGU yang telah memperoleh keputusan perpanjangan atau pembaruan dan telah didaftarkan?
Kelima, apakah terdapat areal yang HGU-nya telah berakhir tetapi masih dikuasai dan dimanfaatkan tanpa dasar hak yang sah?
Keenam, apakah terdapat tanah bekas HGU yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar berdasarkan ketentuan yang berlaku?
Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan, pemerintah seharusnya melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen resmi, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik, perlindungan data, dan proses hukum yang berlaku.
Persoalan tanah perkebunan menjadi sensitif karena menyangkut kepentingan negara, perusahaan, dan masyarakat.
Jika masyarakat diwajibkan mematuhi hukum pertanahan, maka perusahaan swasta maupun BUMN juga harus tunduk pada aturan yang sama.
HGU mempunyai batas waktu. HGU mempunyai kewajiban. Dan ketika HGU hapus, terdapat konsekuensi hukum terhadap status tanahnya.
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa tanah yang jangka waktu HGU-nya berakhir dan tidak diajukan perpanjangan dan/atau pembaruan, atau permohonannya tidak disetujui, dapat kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan sesuai status tanah asalnya. Setelah HGU hapus di atas Tanah Negara, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, serta pemilikan dan penguasaannya menjadi kewenangan Menteri.
Maka, apabila benar terdapat perkebunan di Kabupaten Asahan yang tetap menguasai dan mengusahakan areal setelah HGU-nya berakhir tanpa dasar hak yang sah, pemerintah tidak cukup hanya mendata. Status tanah dan legalitas penguasaannya harus diperiksa serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila perusahaan dapat menunjukkan bahwa HGU telah diperpanjang, diperbarui, atau terdapat dasar hak lain yang sah, maka informasi tersebut juga wajib disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
Kini publik menunggu keterbukaan data: perkebunan mana yang HGU-nya masih berlaku, mana yang telah berakhir, mana yang telah memperoleh perpanjangan atau pembaruan, dan bagaimana status hukum setiap jengkal lahan perkebunan di Kabupaten Asahan. (IS/SL)
