ASAHAN | Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, memunculkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana publik, lahan rakyat, dan penyalurannya.
Lokasi program berada di lahan eks Plasma PIR seluas 284 hektare. Pada 31 Agustus 2026, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si dan Forkopimda Kabupaten Asahan melakukan penanaman perdana PSR sekaligus padi gogo secara tumpang sari di sekitar lima hektare lahan. Namun, keberhasilan program tidak cukup dibuktikan melalui seremoni. Publik perlu memastikan tanaman ditanam sesuai luas pengajuan, jumlah dan bibit memenuhi standar, pekerjaan sesuai RAB, pembayaran sesuai pekerjaan, serta pencairan telah diverifikasi.
Data pelaksanaan menyebut tahap awal pendanaan BPDP mencakup 88,30 hektare yang dikelola 52 petani melalui KPPKS Kesepakatan. Dengan pagu Rp60 juta per hektare, nilai maksimalnya sekitar Rp5,298 miliar. Angka ini merupakan perhitungan luas lahan dikalikan pagu, bukan bukti bahwa dana telah dicairkan sekaligus.
BPDP menyebut penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 50 persen. Secara teoritis, setiap tahap bernilai sekitar Rp2,649 miliar, tetapi angka tersebut bukan konfirmasi pencairan aktual di Asahan.
Perbedaan data peserta dan penerima awal, Pemkab Asahan menyebut PSR di KPPKS Kesepakatan diikuti 181 peserta koperasi, sementara pendanaan awal mencakup 88,30 hektare milik 52 petani. Perbedaan ini belum tentu bermasalah karena 181 orang dapat merupakan seluruh peserta koperasi, sedangkan 52 petani adalah penerima tahap awal.
Namun, status tersebut perlu dijelaskan: siapa 52 penerima, berapa luas lahannya, apakah telah diverifikasi, apakah memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas, serta bagaimana posisi 129 peserta lainnya.
Untuk pencairan tahap kedua, BPDP mensyaratkan laporan pengawas pekerjaan dan Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disusun kelembagaan pekebun serta disetujui kepala dinas teknis perkebunan. Karena itu, seharusnya tersedia dokumen pengusulan, data calon penerima dan lahan, keputusan penerima, perjanjian kerja sama, RAB, rekening penyaluran, bukti pencairan, laporan kemajuan fisik dan pengawasan, bukti penanaman, serta pertanggungjawaban dana.
Dengan dukungan sistem monitoring Smart-PSR, audit trail semestinya dapat menunjukkan ke mana dana mengalir dan bagaimana penggunaannya. Aparat pengawasan internal, instansi teknis perkebunan, dan pihak terkait perlu memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, termasuk penerima, luas lahan, pekerjaan, RAB, laporan, dan penggunaan dana. Jika ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan.
Transparansi bukan tuduhan, melainkan cara memastikan dana benar-benar memberi manfaat kepada petani. Jika seluruh proses sesuai ketentuan, keterbukaan justru memperkuat kepercayaan publik.
Publik masih menunggu penjelasan mengenai:
1.Apakah 88,30 hektare telah mendapat persetujuan pendanaan PSR?
2. Berapa pagu resmi BPDP untuk Asahan dan berapa dana yang telah dicairkan pada tiap tahap?
3. Apakah pencairan tahap kedua sudah dilakukan?
4. Siapa 52 penerima awal, berapa luas lahan masing-masing, dan apa dasar penetapannya?
5. Berapa biaya tiap komponen dan siapa pelaksana pekerjaan?
6. Apakah seluruh pekerjaan telah diverifikasi secara fisik?
7. Berapa saldo dana yang masih tersimpan?
8. Apakah laporan kemajuan fisik telah dibuat dan disetujui pejabat berwenang?
Dana PSR bukan sekadar angka Rp5,2 miliar, melainkan menyangkut lahan rakyat, petani, dan tujuan peningkatan kesejahteraan. Pertanyaan “ke mana alirannya?” seharusnya dijawab dengan dokumen, angka, nama penerima, bukti pencairan, kondisi kebun, dan laporan pertanggungjawaban.
Pihak-pihak yang terlibat dalam PSR di Kabupaten Asahan perlu membuka data, menjelaskan pencairan, menunjukkan progres, dan memastikan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan. (IS/SL)
