Aparat Kepenghuluan Lubuk Jawi Saat Menghalangi Tugas Wartawan
Kaur Des Lubuk Jawi Halangi Tugas Wartawan

Halangi Tugas Pers, Kaur Des Lubuk Jawi, Terancam Di Polisikan

Bagan Batu, suaralira.com - Selasa10/10/2017  beberapa awak media berkunjung di Kepenghuluan Lubuk Jawi ,Kecamatan Balai Jaya, (Rohil), guna konfirmasi  penggunaan Dana Desa (DD) yang di duga banyak melakukan tindakan penyalah gunaan.
 
Namun sangat disayangkan, Kedatangan Wartawan tidak mendapat tempat di hati Kepala Urusan Desa (Kaur-Des) bermarga Simbolon ,saat Wartawan mempertanyakan Pembangunan Infrastruktur dari Dana Desa tersebut, Dengan Nada tinggi Kaur tersebut mengatakan, Yang sudah kami lakukan sebaiknya jangan di ungkit ungkit lagi, paparnya.
 
Simbolon menambahkan Kalau dirinya sangat tidak senang kalau kedatangan wartawan hanya bertujuan mengutak atik pekerjaan Desa yabg telah di laksanakan, Untuk itu, Kami tidak akan memberikan Rencana Anggaran Biaya "(RAB) kepada kalian, ujarnya ketus.
 
Bahkan salah satu dari Kaur Pem Kepenghuluan Lubuk Jawi, Mardalis mengatakan,  Kami tidak akan berikan RAB sebelum kalian peroleh persetujuan dari Pejabat PEMDES Rohil, jelas kami tidak akan berikan kepada wartawan, ketusnya.
 
Terkait tanggapan dari LSM Lumbung Infornasi Rakyat (LIRA), Nurhadi S.Sos saat di konfirmasi 10/10/2017 via selulernya mengatakan, " Terkait Niat Aparatur Desa menghalangi kinerja Wartawan Nurhadi mengatakan, Bahwa, RAB tidak bersifat Rahasia dan Kaur pemerintahan Desa dapat dikenai Sanksi Pidana Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
 
Pasal tersebut menyatakan, Setiap orang yang melawan Hukum, Dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun Penjara, atau Denda Maksimal Rp 500.000.000-, (Lima Ratus juta Rupiah).
 
Nurhadi S. Sos sangat menyayangkan kalimat yang keluar dari aparat Desa tersebut dengan Arogansinya menghalangi Tugas Wartawan dalam memberikan informasi secara faktual,  Seharusnya pihak kepenghuluan memberikan Data yang sebenarnya untuk Transparansi dalam penggunaan Dana Desa, karena RAB itu bukanlah data rahasia yang harus di tutupi oleh mereka.
 
Untuk itu, Krisis ini harus di tindak lanjuti, jangan sampai adanya pihak wartawan atau melalaui wadah wartawan yang berkapasitas lebih besar lagi menuju titik yang lebih krusial memancing amarah Persatuan Wartawa yang lebih besar..... (zainal abidinsyah)