Pengembangan Serum Palsu, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

PEKANBARU, SUARALIRA.com - Lagi tersangka baru berinisial W, dalam kasus dugaan serum palsu di Pekanbaru, Riau ditetapkan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Hal ini dari pengembangan tiga tersangka sebelumnya.
 
Tersangka W berperan dalam kasus ini sebagai penjual serum palsu diamankan pada Minggu (07/08/2016) lalu. sekarang dia ditahan guna penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (09/09/2016)
 
Lebih awal, pihak Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran serum palsu pada tanggal 01 Agustus 2016 silam. Dan sebanyak 205 serum palsu tersebut diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial PS dan Sa.
 
Akan tetapi dari dua tersangka PS dan Sa itu merupakan warga Pekanbaru sebagai petugas pemasaran atau marketing serum-serum tersebut. Selanjutnya Polisi menetapkan seorang tersangka baru berinisial Af, pemilik sebuah apotek Lekong Farma, ujarnya.
 
Diceritakannya, kasus yang terus dikembangkan petugas, akhirnya kembali menetapkan tersangka inisial W. Dan hingga saat ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti berupa 205 botol serum anti tetanus atau Biosat dan 7 vial serum anti bisa ular palsu.
 
Awalnya temuan serum palsu ini dari pihak BBPOM Pekanbaru pada akhir Juni 2016 silam. Dari situlah pada akhirnya BBPOM dan Polisi membentuk tim dan menangkap para pelaku serta menemukan barang bukti lebih besar, tuturnya. 
 
Sekarang ujar Guntur, para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan petugas di Mapolresta Pekanbaru. Hal ini terkait pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (ri)