Tersangka pemerkosa saat ditangkap polisi

Diancam Akan Dibunuh, Gadis 15 Tahun Diperkosa Pacar Teman Sendiri

Panipahan, suaralira.com - Sungguh Malang nasib yang menimpa seorang gadis berinisial SM (15), Karena percaya kepada pacar teman sendiri, dirinya malah dimanfaatkan dan diperkosa di jalan Telkomsel Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir limau Kapas Kab. Rohil tepatnya di ruangan Kuburan Cina Panipahan. 
 
Kejadian ini bermula pada hari  sabtu tanggal 04 November 2017 sekira jam 23:00 wib, tersangka yang berinisial MS (21) meminta korban untuk menemani tersangka bertemu dengan pacar tersangka yang berada di jalan telkom kepenghuluan Teluk Pulai tepatnya di daerah kuburan cina panipahan. 
 
Dikarenakan atas ajakan tersangka, lantas korban bersedia utk menemani tersangka menjumpai pacar tersangka ke kuburan cina. Sesampainya di kuburan cina, tersangka menghentikan sepeda motor yang di kendarai tersangka bersama korban dan tersangka pun langsung memaksa korban dengan cara  menarik tangan korban untuk turun dari sepeda motor.
 
Selanjutnya tersangka membawa korban ke sebuah batu besar yang berada di kuburan cina, kemudian tersangka membaringkan korban di sebuah batu, selanjutnya tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan,  namun korban mencoba melawan dengan cara berteriak untuk meminta pertolongan.
 
Akan tetapi saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka, sedangkan tangan kanan tersangka mencekik leher korban sambil mengancam korban dengan kalimat "AWAS KALAU KAU BILANG SAMA KAKAK MU YA NANTI KU BUNUH KAU". 
 
Mendengar ancaman tersangka tersebut korban pun langsung terdiam dikarenakan saat itu korban merasa ketakutan, yang selanjutnya tersangka melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban. 
 
Setelah tersangka selesai melampiaskan nafsunya bejatnya tersebut,  tersangka langsung pergi dan meninggalkan korban seorang diri di daerah kuburan cina tersebut. Atas kejadian pemerkosaan tersebut pada hari minggu tanggal 05 November 2017 sekira jam 15:00 wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses pengusutan perkaranya lebih lanjut. 
 
Setelah korban membuat laporan ke kantor Polsek Panipahan, selanjutnya pada hari minggu tanggal 05 November 2017 sekira jam 23:00 wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bersembunyi dirumahnya  didaerah Pejudian Kep. Pulau Jemur Kec. Palika Kab. Rohil. Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Panipahan untuk sidik lebih lanjut.***(Tengku Dedi).