Pelaku saat dirawat di Rumah Sakit

Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Pemerasan dan Penganiayaan Kembali Ditangkap Polisi

Rohil, suaralira.com -Pernah mendekam di jerusi besi tidak membuat jera pria pengangguran yg diketahui bernama AFIK (28) warga Jl. Datuk Sanggo RT 004 RW 001 Kep. Melayu Besar Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Kab. Rokan Hilir ini.

Pasalnya pelaku nekat memeras korbannya seorang Mahasiswa N (24) dengan memaksa korban melepaskan cicncin yang dipakainya dan menyerahkan uang yang dimiliki korban dengan menggunakan senjata tajam.

Kejadian ini bermula pada saat korban dan saksi S (18) dan A (25) sedang duduk di pinggir jalan. Selanjutnya datanglah pelaku dengan mengacungkan pisau yang panjangnya lebih kurang 50 cm dan pelaku menyuruh korban membuka cincinnya menyuruh korban mengeluarkan isi kantongnya yang berisi uang satu juta yang masih dalam amplop dan langsung diambil dan dibawa pergi oleh pelaku, atas kejadian tersebut pelaku melaporkan ke Polsek TPTM (01/01/2018).

Selanjutnya Pada hari Selasa 2 Januari 2018 sekira pkl 13.45 wib pelapor/korban datang ke polsek TPTM memberikan informasi ke anggota piket bahwa pelapor melihat pelaku sedang duduk2 diatas sepeda motor di Simpang Darat Jl. Jenderal sudirman kec. TPTM.

Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melengkapi mindik dengan membuat surat perintah penangkapan (Sp. Kap) terhadap pelaku. Selanjutnya anggota Polsek TPTM mendatangi lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan.

Sesampainya dilokasi, petugas menyuruh pelaku untuk turun dari sepeda motor dan menyerahkan diri. namun pelaku justru mengeluarkan pisau jenis badik dari balik celana bagian belakang dan mengacungkan badik sambil mengejar ke arah petugas. Melihat pelaku hendak melawan, petugas mengeluarkan dua kali tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, pelaku masih mengejar petugas sambil mengacungkan pisau / badik.

Melihat situasi tersebut petugas langsung mengambil tindakan tegas secara terukur dengan menembak 1 kali kearah dada pelaku. Setelah ditembak, pelaku masih sempat berlari ke arah rumahnya di Jl. datuk sanggo Kec. TPTM.

Saat petugas mendatangi rumah pelaku, pelaku sudah langsung dibawa pihak keluarga ke puskesmas TPTM menggunakan sepeda motor. Selanjutnya pelaku yang telah dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke RS. Regita Medika di Ujung Tanjung. Barang bukti 1 bilah pisau / badik milik pelaku diamankan ke polsek TPTM.

Atas info tersebut Kapolsek segera meluncur ke RS Regita Medika untuk mengecek kondisi pelaku. Dari hasil koordinasi dengan dokter RS dan hasil rontgen diketahui bahwa pelaku mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri menembus rusuk dibawah ketiak sebelah kanan dan lengan sebelah kanan, namun kondisi pelaku tetap sadar dan stabil.

Untuk penanganan yang lebih intensif hasil koordinasi antara kapolsek, orang tua pelaku dengan dokter RS disarankan agar pelaku dirujuk ke RS Bhayangkara pekanbaru untuk dilakukan pengobatan dan perawatan lebih lanjut.

Saat ini pelaku sedang dalam perawatan di RS Bhayangkara Pekanbaru dan pelaku masih dalam kondisi sadar dan stabil.

 

Editor: Tengku Dedi

Sumber: Humas Polres Rohil