Rokan Hilir, suaralira.com - Adanya dugaan Pencemaran Nama Baik yang dialami warga Siarang Arang yang bernama TENGKU DEDI (40), bermula saat mendapat surat panggilan dari Camat Pujud terkait laporan penjualan lahan milik saudara SARKUN seluas (2) Hektar di Dusun III Kepenghuluan Siarang Arang Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Surat panggilan tertanggal 8 Desember 2017 tersebut ber Perihal panggilan menghadap untuk hari senin 11 Desember 2017 diaula kantor Camat Pujud sesuai laporan saudara SYAFRI AFRIZAL dengan melampirkan surat pengaduan dari saudara SARKUN yang diketahui oleh Sekdes Menggala Sakti yang bernama RUDI ARDIANSYAH, surat tersebut ditandatangani tanggal 4 Desember 2017.
Dalam surat pengaduan saudara SARKUN tersebut berbunyi bahwa sebelumnya saudara TENGKU DEDI pernah menjual sebidang lahan kepada saudara SARKUN seluas 2 Hektar yang berada di Dusun III Kepenghuluan Siarang Arang Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Setelah itu saudara TENGKU DEDI menjual kembali lahan saudara SARKUN tersebut kepada pihak lain dan surat tersebut di ketahui oleh Sekses Menggala Sakti sesuai Tanda Tangan yang dibubuhkan dan ada nya stempel Kepenghuluan Menggala Sakti dalam surat pengaduan tersebut.
Terkait laporan tersebut, saudara TENGKU DEDI menolak keras surat pernyataan saudara SARKUN tersebut, dirinya mengaku tidak pernah menjual lahan milik saudara SARKUN. Karena merasa di fitnah akhirnya saudara TENGKU DEDI meminta kepada Datuk Penghulu Siarang Arang Rokan untuk memanggil saudara SARKUN untuk mengklarifikasi isi surat pengaduan yang berisi tuduhan tersebut. TENGKU DEDI merasa dirinya difitnah dan nama baiknya dirusak atas surat pengaduan SARKUN tersebut.
Pada hari yang sama yakni senin tanggal 11 Desember 2017 saudara SARKUN datang ke kantor penghulu untuk menjelaskan mengenai surat pengaduannya tersebut, disaksikan oleh Datuk Penghulu Siarang Arang Rokan dan beberapa awak media.
Pengakuan sauara SARKUN sangat mengejutkan, dirinya mengaku tidak tahu tentang surat yang di tandatangani nya itu. "saya tidak tahu tentang surat itu pak, surat itu di buat oleh Pak UCOK (Syafri Afrizal.Red) dan dia yang menulisnya, karena Pak UCOK mengatakan bahwa lahan saya telah dijual oleh TENGKU DEDI dan tandatangani saja surat ini biar cepat prosesnya dikantor Camat agar lahan Bapak (Sarkun.Red) bisa selamat" jelas SARKUN di Aula Kantor Kepenghuluan Siarang Arang Rokan.
Dirinya (Sarkun.Red) mengaku sering dipengaruhi saudara SYAFRI AFRIZAL agar mau menandatangi surat pengaduan itu, dan pada saat SARKUN hendak mengecek ke lokasi lahan untuk memastikan informasi penjualan lahan tersebut, SYAFRI AFRIZAL mengatakan tidak perlu di cek karena sudah pasti lahan itu telah dijual oleh TENGKU DEDI.
Terkait hal tersebut, TENGKU DEDI merasa difitnah dan sangat dirugikan dalam hal ini. "saya merasa nama baik saya dicemarkan oleh SARKUN dan SYAFRI AFRIZAL. Yang membuat saya heran mengapa Saudara RUDI ARDIANSYAH selaku Sekdes Menggala Sakti ikut serta mengetahui dalam surat pegaduan yang dibuat oleh SARKUN karena lahan tersebut tidak berada diwilayah Kepenghuluan Menggala Sakti? saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum agar siapa saja yang terlibat dugaan pencemaran nama baik saya ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya" terang Tengku Dedi.
Terkait hal ini, Sekdes Menggala Sakti (Rudi Ardiansyah.Red) saat dikonfirmasi awak media mengatakan memang dirinya mengaku pernah menandatangani surat tersebut saat saudara SARKUN dan SYAFRI AFRIZAL mendatanginya dikantor penghulu dan langsung ditandatangani.***(zainal)