BEKASI (suaralira.com) - Hadirnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam deklarasi salah satu relawan kandidat calon Wali Kota Bekasi pada hari Jumat (29/12) lalu disalah satu rumah makan dibilangan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menjadi sebuah pertanyaan besar. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN atau PNS dilarang bermanuver dalam politik.
Melihat hal itu, Divisi Humas dan Sosialisasi KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni angkat bicara. Kata dia, yang dilakukan oknum ASN berinisial TH bukanlah ranah KPUD Kota Bekasi.
Apa yang dilakukan TH, menurutnya masih dalam kajian. Sebab, itu dinilai masuk dalam ranah pengawasan Menpan atau Mendagri.
Apakah persoalan tersebut masuk dalam ranah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Nurul membantahnya. Sebab, saat ini belum masa kampanye.
"Tapi bukan ranah KPUD itu. Inspektorat mungkin. Menpan atau Mendagri melalui Inspektorat. Bawaslu (Panwaslu) juga belum. Karena belum masuk masa kampanye," ungkapnya melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (30/12).
Ditempat berbeda, Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap TH.
Ia membenarkan, bahwa saat ini belum masuk masa kampanye. Oleh itu, TH hanya akan diperingati saja.
"Adapun sangsi yang diberikan hanya teguran atau peringatan saja sebagai ASN. Karena belum masuk ranah Pemilukada jadi tidak ada sangsi serius," bebernya melalui telepon genggam, Sabtu (30/12).
(cr01/sl)