Eksekusi hukuman cambuk bagi yang melanggar syariat islam di aceh
Eksekusi hukuman cambuk di aceh

Langgar Syariat Islam, Aceh Laksanakan Hukuman Cambuk

Polisi Pamong Praja Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah atau polisi Syariat Islam kembali melaksanakan eksekusi hukum cambuk terhadap 10 terpidana yang melanggar Syariat Islam.
 
Eksekusi berlangsung usai pelaksanaan salat Jumat (19/01), di Masjid Baitussalihin, Banda Aceh, dengan disaksikan oleh masyarakat umum.
 
Sejumlah orang tampak memfoto para terpidana dari dekat maupun suasana pelaksanaan eksekusi yang digelar di atas sebuah panggung khusus. Sesekali terdengar teriakan 'sakit' dari para penonton yang riuh.
 
Pelaksanaan hukuman cambuk sudah beberapa kali berlangsung di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, yang menerapkan Syariat Islam sejak 2014 lalu.
 
Sebelumnya, hukuman cambuk juga pernah dijatuhkan antara lain pada satu pasangan gay, perempuan yang berzinah, maupun pelaku pelecehan anak.
 
Dalam eksekusi terbaru, dari 10 orang yang dinyatakan melanggar hukum Jinayat atau hukum kriminalitas Islam, salah seorang diantaranya adalah umat non-Muslim, yaitu seorang pria berusia 40 tahun, JS.
 
Pria yang mendapat hukuman cambuk sebanyak 36 kali terkait kasus khamar atau mabuk ini merupakan umat non-Muslim ketiga yang mendapat hukum cambuk di Aceh.
 
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menegaskan pelaksanaan hukum cambuk untuk 10 orang tersebut sudah sesuai hukum Islam yang berlaku dengan melalui berbagai proses pemeriksaan hingga divonis hukuman cambuk.
 
"Semua sudah diperiksa, untuk satu orang non-Muslim, dia sudah bersedia mengikuti cambuk dan sudah membuat pernyataan bahwa mau mengikuti prosedur cambuk sesuai Syariat Islam," jelasnya.
 
Terpidana non-Muslim pertama di Aceh diganjar hukuman cambuk pada April 2016 karena menjual alkohol disusul pada bulan Maret 2017 terkait judi sabung ayam.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan penerapan hukuman cambuk untuk non-Muslim bersifat suka rela karena terdakwa boleh memilih untuk diadili lewat hukum Jinayat atau dengan KUHP.
 
"JS sudah ditanya dan diberikan pilihan untuk mengikuti hukum Jinayat atau KUHP, namun terpidana memilih untuk mengikuti hukum cambuk," tutur Yusnardi.
 
Enam terpidana lain yang dicambuk sebanyak dua sampai enam kali karena terkait kasus jarimah maisir (atau perjudian), yaitu NA (43), SE (30), NAS (37), IH (37), AG (44), dan MI (37).
 
Sedangkan cambukan sebanyak 20 sampai 37 kali untuk kasus iktilat (hubungan pasangan yang bukan muhrim) dijatuhkan pada AI (24), EMS (22), dan NSW (19).
 
Setelah mendapat hukuman cambuk, maka semua terpidana langsung bebas kembali.***(bbc)