Tangkap Pengedar, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Temukan 30 Gram Sabu Didalam Rumah

Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Seorang pria berinisial IHS (28) ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi tepat dari depan rumahnya di Jalan Persatuan Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu malam (8/6/2025). Penangkapan ini menjadi awal terbongkarnya penyimpanan puluhan gram sabu dari rumah tersebut.
 
Pelaku sempat gugup saat diamankan didepan rumahnya, sehingga justru menguatkan kecurigaan petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku.
 
"Sebanyak 11 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan dalam rumah tersebut. Total berat keseluruhan mencapai 30,08 gram, yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat", ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Jumat (13/6).
 
Selain sabu, petugas juga menyita handphone yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi, dompet, dan tisu untuk membungkus seluruh barang bukti. 
 
Pelaku dan semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain maupun jaringan lainnya.
 
Dengan penangkapan ini, Polres Tebing Tinggi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan disekitar tempat tinggal.
 
(Gabe/sl)