Pekanbaru (Suaralira.com) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mengusut penyalahgunaan wewenang oknum Badan Pertanahan Kota Pekanbaru dan kawan kawan atas terbitnya atau menerbitkan SHM Nomor 4251/2009 tanggal 10 November 2009 atas nama Juminto seluas 7.495 M2 dan SHM Nomor 4252/2009 tanggal 10 November 2009 atas nama Jusni, Azmi Eli Wasni (Ahli Waris Mandyas) seluas 16.931 M2 serta akta jual beli Nomor 3446/SH/1985 atas nama Alm Mandyas seluas 15.234 M2 di lahan yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Delima, sekarang Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit III, Kompol Faizal Ramdani yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
''Pihak-pihak terkait sudah kita panggil untuk diminta keterangannya. Sekarang proses hukumnya masih dalam pengumpulan data,'' katanya.
Kasusnya diselidiki Polda Riau berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas). Dimana dalam Dumas disebutkan SHM itu terbit berdasarkan akta jual beli Nomor 3446/SH/1985 atas nama Alm Mandyas seluas 15.234 M2.
Selanjutnya, keluarlah Peta Bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 di lahan yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru tersebut.
Dalam peta bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 ini diukur oknum BPN bernama MF dan di tandatangani Kasi 1 BPN Ma.
Dalam Dumas juga disebutkan lahan yang diterbitkan SHM tersebut adalah kepunyaan Pemerintah Provinsi Riau dengan Nomor P75 tahun 1987. Lahan ini sebelumnya dibeli Pemprov Riau dari warga setelah membayar ganti rugi kepada Ahmad dan H Aisyah dengan kuasa Nawawi.
Sementara Ahmad memiliki lahan itu berdasarkan tebang tebas pada tahun 1954. Dimana sebelah Utara berbatasan dengan sungai 12 M, bagian Selatan berbatasan dengan tanah Pemda 12 M, sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad 395 M, dan sebelah Timur berbatasan dengan H Zaili 395 M.
Usai Pemprov Riau membayar ganti rugi, terbitlah SHM tahun 1987, yakni SHM Nomor P.75 tahun1987 seluas 3.9 Hektar dan SHM Nomor P.76 tahun 1987 seluas 3.6 Hektar. (Idi/Sl)