KOTA BEKASI (suaralira.com) - Telah beredar viral di media sosial VIDEO dukungan terhadap pasangan calon nomor urut dua, Nur supriyanto - Adhy Firdaus yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra didalam lingkungan sekolah.
Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kota Bekasi, sudah memantau Video tersebut yang beredar viral di media sosial yang berisi dukungan oleh para guru Darul Abror, yang berlokasi di jalan Camar Nomor 42, Jatiraden, Jatisampurna.
Dalam video tersebut, Panwaslu menduga terdapat unsur pelanggarannya. Para guru memegang brosur paslon nomor urut dua dengan statement mendukung paslon tersebut. kejadian tersebut didalam area sekolah.
"Jelas tidak boleh ada kampanye Di area lingkungan sekolah. Kejadian itu sedang dikaji. Insya Allah dalam waktu dekat ada pemanggilan terhadap pijhak sekolah untuk minta klarifikasi, ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Uliya Hastuti, Kamis (8/3/2018).
"Hal ini merupakan sebuah pelanggaran undang - undang nomor 10 Tahun 2016, pasal 69 huruf (i) dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 68 huruf (j),"sambungnya.
Direncanakan, Panwaslu Kota Bekasi juga akan mengirim himabuan berupa surat ke lembaga - lembaga pendidikan formal dan non formal se Kota Bekasi.
Surat tersebut berisi pengurus lembaga pendidikan tidak menggunakan tempat sekolah, madrasah, PAUD dan pondok pesantren sebagai ajang kampanye atau berupa kegiatan yang ada didalamnya mengandung usnur kampanye.
"Sebenarnya sudah kita sosialisasikan. Cuma kita akan kirimkan kembali surat himbauan, "ujarnya.
Sehubungan telah dimulainya masa kampanye Pilkada serentak Tahun 2018, Panwaslu menyampaikan kepada pimpinan lembaga pendidikan formal dan non formal se Kota Bekasi agar tidak terlibat dalam ajang kampanye.
Novita mengatakan, pihaknya sudah mulai mengirim surat edaran himbauan tersebut ke semua lembaga pendidikan yang berada di Kota Bekasi.
"Kita sudah meminta Panwas Kecamatan se Kota Bekasi untuk menginventarisir sekolah - sekolah yang ada, untuk diberikan surat edaran himbauan tersebut. Kita sudah mulai membagikan surat edaran itu. "tegasnya.
Lembaga pendidikan merupakan salah satu tempat yang paling rawan terjadi pelanggaran kampanye. Sehingga perlu langkah preventif dari Panwas untuk mencegah pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi di tempat - tempat pendidikan. Dimana tempat pendidikan ditempati para pelajar yang pemilih pemula.
Pihaknya juga melarang dijadikannya tempat ibadah untuk dijadikan ajang kampanye. Hal ini sesuai dalam PKPU No. 4/2017, dimana menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan termasuk larangan kampanye. (Ron/sl)