Kantor Desa / Kepenghuluan Bahtera Makmur Rokan Hilir
Kutip 1 Juta Untuk PRONA di Kepenghuluan Bahtera Makmur

Penghulu Narso : Bukan Pungutan Tapi Kutipan Untuk Makan Dan Penginapan Petugas BPN

Suaralira.com Bagan Batu - Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) merupakan salah satu dari beberapa kegiatan sertifikasi tanah yang digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA) Sumber anggaran PRONA adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Namun kendati demikian dalam prakteknya banyak Kepala Desa yang melakukan Pungutan terhadap Pengurusannya, padahal sudah banyak Kepala Desa yang terjerat perkara Pidana terkait pungutan pengurusan Prona dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 8, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Di Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, tepatnya di Kepenghuluan (Desa) Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Ternyata ada Dugaan juga terjadi hal yang sama.
 
Terkait adanya Dugaan biaya Pengurusan Prona sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Penghulu (Kepala Desa) Bahtera Makmur Narso membenarkan ketika awak media mengkonfirmasinya pada hari Selasa (27/02/2017) kemarin di ruang kerjanya tapi ia enggan kalau biaya tersebut disebut kutipan, sebab menurutnya sudah ada notulen kesepakatan.
 
"Kalau bahasa dikutip itu gak benar, kalau bahasa kutipkan maksa namanya, inikan hasil kesepakatan, Antara Masyarakat dengan Kepenghuluan, Kalau bahasa dikutip itukan gak boleh itu dan notulen pastinya ada, Seluruh penghulu itu ada."
 
Narso juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah disepakati ketika rapat dengan Masyarakat, RT, RW, Kepala Dusun (Kadus) serta Staf dan untuk biaya terkait pengurusan Prona tersebut telah disepakati sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
 
"Setelah itu, Bagimana caranya kita rapatkan dengan Masyarakat, RT, RW, Kepala Dusun bagaimana ketentuannya, Kemudian yang gak mampu RT, RW, Kadus, Staf total tidak ada bayaran dan tidak mampu tidak bayaran memang iya.
 
Dan Masyarakat menyetujui kesepakatan bahwasanya bersedia mengeluarkan biaya operasional seperti komodasi dan lain lain sebagainnya sebesar 1 juta di sepkati."
 
Dan dari hasil wawancara tim Awak Media dengan Penghulu Narso, Di dapatkan informasi bahwa Narso sebenarnya mengetahui, Bahwa tidak ada payung hukum berupa Perda atau lainnya tapi justru Dia menanyakan geratis itu sampai mana?, dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) datang juga tidak ada biaya operasionalnya.
 
"Memang kita tahu, cuman (hanya/tapi, red) coba abang-abang semua juga cari tahulah, sebetulnya sampai mana geratis itu, BPN turun saja dia gak ada biaya operasional, jadi biaya makan, minum, operasional, penginapan dia siapa yg nanggung?, nah itu dia."
 
Tapi ketika Tim mengatakan bahwa kutipan yang tidak memiliki payung hukum adalah pungutan, Narso langsung membantah sebab menurutnya itu juga sudah dilakukan semua Kepenghuluan di Kab. Rohil dan Dia hanya mencontoh sistem dan polanya kemudian Dia juga mengatakan bahwa telah bertanya ke BPN.
 
"Gak, gak ada pungutan, Lae (Abang, red) jangan salah makanya, tidak ada pungutan, beda pungutan loh, beda kutipan, Kami sudah lakukan apa yang dilakukan seluruh Kepenghuluan di Rokan Hilir, Karenakan kita sistemnya komunikasi, bagaimana membuat berita acara rapat, itu juga yg dilakukan Kepenghuluan di masing-masing Kecamatan, kitakan menjiplak (mencontoh/adopsi, red) bagaimana sistem dan polanya, kitakan buat berita acara mau tidak menerima ini, Nah sudah ok, berarti ada subsidi silang, nah kita tanya sama orang BPN."
 
"Jadi" sambung Narso "sebenarnya masyarakat memang yang gratis itu, dia tidak setor kepada negara, namun yang namanya meterai, ini orang BPN loh yg ngomong, yang namanya meterai dan lain-lain sebagainya itu tidak ada, yang namanya meterai kan tidak disediakan oleh negara, kemudian sama operasional, transportasi dan sebagainya, itu yang disampaikan mereka." Paparnya.
 
Selanjutnya Penghulu Narso juga tidak mengetahui berapa jumlah rincian biaya yang sudah diterima dari Masyarakat terkait pengurusan Prona tersebut,Padahal program sudah berjalan hampir satu tahun, Sebab menurutnya pembayaran langsung kepada Sekdes, Dia hanya memberitahukan bahwa data yang sudah di entri sebanyak 335.
 
"335 data yang sudah di entri, kita belum tahu apakah itu nanti persyaratan yang sudah sesuai dan yang telah bayar belum bisa kita kalkulasi, dan nanti saya tanya ke Sekdes berapa yang sudah bayar dan berapa yang belum, karena setornya (bayarnya, red) ke Sekdes, nanti saya tanya ke Sekdes."
 
Terakhir Tim Awak Media juga mengkonfirmasi informasi bahwa telah ada dari pihak Kejaksaan yang datang ke Kepenghuluan terkait Persoalan tersebut, Penghulu Narso juga membenarkan tapi katanya bukan resmi dan datang hanya sebagai kawan untuk silaturahmi dan konfirmasi terkait permasalahan itu juga, dan Narso juga menyebutkan bahwa Jaksa tersebut adalah Pak Sawir.
 
"Dia datang tidak resmi, dia hanya sebagai kawan datang, klo resmi diakan tunjukkan surat, surat tugas atau surat perintah, sama seperti orang bapak-bapak konfirmasi."
 
"Pak Sawir, ya satu silaturahmi dan konfirmasi terkait permasalahan itu juga." Tandasnya.
 
Hingga berita ini turun data terkait rincian biaya yang telah dibayar oleh Masyarakat belum diperoleh Tim Awak Media, sebab ketika coba dikonfirmasi lagi oleh salah satu awak media melalui Telepon Selulernya tidak diangkat dan ketika Awak Media datang kembali ke Kantor Kepenghuluan, Sekdes tidak ada di Kantor. (Redaksi)