BPKep Menggala Sakti sampaikan tembusan hingga ke Bupati Rohil

Terkait SP1 Datuk Penghulu Menggala Sakti, Tembusan sampai pada Bupati Rokan Hilir

Menggala Sakti (Rokan Hilir), suaralira.com - Terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Datuk Penghulu Menggala Sakti Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir atas dimekarkannya Dusun Menggala Bhakti yang sebelumnya masih tergabung diwilayah Dusun Menggala Jaya tanpa sepengatuan BPKep Menggala Sakti, sontak membuat BPKep mengganggap keputusan pemekaran tersebut tidak berpayung hukum dan tidak sah sesuai dengan aturan yang ada.
 
Sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2018, BPKep Menggala Sakti telah melayangkan SP1 (Surat Peringatan Satu) kepada Penghulu Menggala Sakti dengan nomor surat : 02/SP1_BPKep-MS/III/2018 tetapi hingga saat ini belum ada jawaban resmi yang disampaikan oleh Datuk Penghulu kepada BPKep untuk penjelasan terhadap pemekaran Dusun baru tersebut.
 
Karena tidak adanya jawaban yang disampai Datuk Penghulu, Maka pada hari Kamis (22/03/2018) Ketua BPKep melayangkan surat tembusan tersebut ke pihak terkait seperti Bupati Rokan Hilir, Ketua Komisi A DPRD Rohil, Kepala Inspektorat Rohil, Kadis Pemdes Rohil, Camat Tanah Putih dan tidak lupa kepada Bapak Hariadi selaku Kadus Baru di Dusun Menggala Bhakti yang di mekarkan oleh Datuk Penghulu Menggala Sakti.
 
"Kami dari BPKep Menggala Sakti telah melayangkan surat klarifikasi sebelumnya kepada Datuk Penghulu Menggala Sakti namun tidak di tanggapi, selanjutnya Surat Peringatan Pertama ini juga kami layangkan beberapa waktu yang lalu namun juga tidak ditanggapi oleh Datuk Penghulu Menggala Sakti hingga akhirnya pada hari ini (selasa/22/03/2018.red) kami sampaikan surat tersebut kepada tembusan-tembusan ini," terang Muzakir,SE selaku Ketua BPKep Menggala Sakti.
 
 
Terkait hal ini, Penghulu Menggala Sakti saat dikonfirmasi melalui media EraRiau.com via selulernya mengatakan, bahwa dirinya saat ini sedang sibuk ada keluarga sedang acara pernikahan, sehingga belum sempat untuk mendudukkan permasalahan ini kepada Ketua BPKep.
 
"Sebenarnya, diwaktu musyawarah untuk pemekaran Dusun Menggala Bhakti tersebut, kita dari Kepenghuluan mengundang Ketua BPKep namun waktu itu Ketua BPKep Muzakir sedang sibuk, sehingga beliau tidak bisa hadir," ucap Nazaruddin via telfon selulernya, Jum'at (23/03/2018).
 
"Yang datang waktu musyawarah tersebut perwakilan BPKep yang hadir, dan dalam musyawarah tersebut, BPKep sepakat atas permintaaan masyarakat tentang pemekaran Dusun Menggala Bhakti tersebut," imbuh Penghulu Menggala Sakti Kab.Rohil.
 
Menurut Nazaruddin, bahwa pemekaran Dusun Menggala Bhakti tersebut atas permintaan masyarakat, bukan keinginannya, sebab wilayah Dusun Menggala Jaya tersebut sangat luas, sehingga layak di mekarkan.
 
"Mengenai surat tembusan pemekaran Dusun Menggala Bhakti tersebut sudah di buat, namun kemungkinan belum sampai ke Ketua BPKep, sebab masing-masing mempunyai kesibukan," beber Penghulu.
 
"Menurut saya jikapun itu di mekarkan, sebenarnya tidak ada yang merasa dirugikan. Dan saya akan duduk bersama kembali kepada Ketua BPKep Menggala dalam waktu dekat ini, untuk membahas bagaimana baiknya mengenai permasalahan ini. Saya berharap kepada Ketua BPKep mari kita duduk bersama untuk kebaikan daerah Menggala Sakti ini." pungkas Penghulu, Nazaruddin.
 
Usai melakukan konfirmasi kepada Penghulu, EraRiau.com kembali mengkonfirmasi kepada Ketua BPKep Menggala Sakti, apakah sesuai atas apa yang disampaikannya Penghulu tersebut kepada EraRiau.com.
 
"Dulu memang ada kami datang, yaitu wakil saya, namun kami tidak tau jika musyawarah tersebut merupakan musyawarah untuk pemekaran Dusun, saat BPKep datang malah pihak Penghulu minta di sahkan. Tentu BPKep tidak bisa memberikan persetujuan begitu saja," ungkap Muzakir SE, via Watshappnya.
 
"Untuk melakukan pemekaran tersebut, ada tahapannya, karena kami ingin tau apa alasan pemekaran Dusun Menggala Bhakti tersebut. Dan saya sampaikan secara lisan kepada penghulu, rapatkanlah dan undang seluruh unsur (Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda, Ninik Mamak & LPM) namun saran saya tak di respon. Namun secara begitu saja terbit SK Pengangkatan Kadus baru oleh pihak Penghulu." pungkas Ketua BPKep Menggala Sakti, Muzakir SE, Jum'at (23/03/2018).***(Zl/Red)
 
 
Kutipan sumber : erariau.com