Sumber foto internet
BRI Unit Sungai Sembilan Dumai Diduga Tidak Sesuai SOP

Diduga Kepala Unit BRI Sungai Sembilan Dumai Pakai Jasa Warga Untuk Penagihan Ke Nasabah

Dumai, suaralira.com - Ada-ada saja yang dilakukan Kepala Unit Bri Sungai Sembilan Kota Dumai ini. untuk memenuhi target tunggakan di unit kerjanya, beliau (Kepala Unit.Red) memakai jasa warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai dengan inisial SA untuk menagih di salah satu Nasabahnya yang menunggak.
 
Proses perbankkan tentu memiliki aturan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), Tetapi sedikit berbeda dengan Bank BRI Unit Sungai Sembilan Kota Dumai. Dimana Kepala Unitnya Diduga memberikan data nasabahnya kepada orang lain (Warga) untuk melakukan penagihan. Hal ini terungkap dari hasil pembicaraan telepon dengan yang mengaku kepala unit Bank BRI Unit Sungai Sembilan tersebut.
 
Saat ditelpon melalui seluler pribadinya pada Rabu (28/03/2018)  mengaku selaku kepala unit BRI Sungai Sembilan Kota Dumai. "Saya Kepala Unitnya, dan benar saya meminta bantu kepada SA karena dia teman saya" ucapnya dengan yakin.
 
Saat ditanya apakah dibolehkan memberi rahasia informasi nasabah kepala orang lain dan meminta orang lain diluar Bank BRI tanpa kontrak yang jelas untuk melakukan penagihan, yang mengaku Kepala Unit BRI Sungai Sembilan tersebut diam tak menjawab.
 
Banyak nasabah yang ngerasa dirugikan karena ulah oknum kepala unit ini, "Saya keberatan atas tindakan yang dilakukan Kepala Unit BRI ini, dia tau rumah saya dan saya selalu kooperatif dari awal. mengapa tidak langsung menagih ke rumah saya saja?  Saya akan pertimbangkan masalah ini, saya akan konsultasikan dulu sama keluarga saya dan jika memungkinkan saya akan mengurim surat ke Pimpinan Pusat Bank BRI di jakarta dan kanwil Pekanbaru atas tindakan Kepala Unit BRI Sungai Sembilan ini" ucap salah seorang nasabah Bank BRI Unit Sungai Sembilan.
 
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen berhak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa. Konsumen juga berhak mendapat kompensasi dan ganti rugi. Jadi, Kemanakah Hak Nasabah?.***(Arif/Redaksi)