SULAWESI SELSELATAN, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Sulawesi Selatan. Sulawesi Selatan adalah provinsi ke-32 tempat KPK mendirikan KAD.
Proses pembentukan KAD ini telah dilakukan KPK sejak tahun 2017, ini adalah salah satu bentuk program pencegahan korupsi dengan melibatkan pelaku usaha.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Sulawesi Selatan Zulkarnain Arif.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan, bahwa dalam sebuah penelitian yang dikerjakan KPK, hingga bulan Juni 2018 jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak dilakukan adalah penyuapan.
Untuk itu, KAD dapat menjadi sarana dialog antara pengusaha dan regulator untuk membahas isu strategis pencegahan korupsi. Syarif berharap, pembentukan KAD ini dapat membentuk komunikasi yang baik agar tidak ada kecurangan-kecurangan terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
“KPK berharap pertemuan antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah bisa membangun komunikasi yang lebih baik, ”ujar Syarif.
Menurut Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, KAD merupakan sebuah terobosan yang baik untuk mencegah korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Karena adanya penyuapan, kompetisi antarkorporasi menjadi tidak sehat lagi.
Peran KPK sangat penting dalam mendampingi pemerintah daerah. “Proses pendampingan KPK dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif sehingga pendapatan daerah dapat meningkat, ”ujar Andi dalam sambutannya.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Sulawesi Selatan Zulkarnain Arif mengaharapkan, pembentukan KAD ini dapat menguatkan komitmen pengusaha agar tidak melakukan praktik suap.
“Ini bisa mendorong komitmen pengusaha dan memberikan kesadaran untuk tidak melakukan praktik suap lagi. Karena sebenarnya, praktik suap itu justru akan mencoreng nama baik perusahaan,” kata Arif.
Arif pun berharap, pembentukan KAD ini dapat memperbaiki dan memperketat regulasi untuk semua pelaku usaha baik jenis usaha yang kecil dan menengah maupun usaha yang sudah besar.
Setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Korporasi, Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) semakin gencar melakukan pencegahan dan penindakan di sektor swasta.***(rls)
Sumber: (Hms/KPK)