Pertemuan antara warga, PT MAM dan instansi terkait disalah satu hotel dan ada nya perjanjian di atas matrai 6.000 yang hingga saat ini diduga masih diabaikan PT MAM. (Sumber foto : sumatratimes.com)
PT MAM DI duga NOL BESAR

PT MAM Di Tuding Khianati Perjanjian Dengan Masyarakat Kubu

Rokanhilir, suatalira.com –  Masyarakat Kubu Menuding PT MAM Langgar Perjanjian dan tidak berniat memenuhi janji  untuk Mengganti  sejumlah Kerusakan jalan mulai dari kepenghuluan Teluk Nilap sampai kekelurahan Teluk Merbau yang di akibatkan oleh Proyek Rigid yang di menangkan nya belum lama ini.
 
Demikian di sampaikan Tokoh Pemuda Kubu Zuhaifi ST alias Zu Hanura  yang menyayangkan sikap  Perusahaan selevel PT Mekar Abadi mandiri  ternyata ingkar janji dan Nol besar  terhadap kesepakatan yang telah di buat secara bersama dan melibatkan sejumlah tokok tokoh besar di Rokanhilir.
 
“ Ada lima poin kesalahan PT MAM terhadap kecamatan Kubu,dan kesalahan terbesarnya adalah Menggunakan Pasir Putih Menggala Johnson untuk campuran Rigid bernilai Puluhan Miliyar tersebut.paparnya yang sudah mengantongi Uji Lab  Pasir tersebut.
 
Menurut Zu Hanura,lima kesalahan tersebut diantaranya adalah bahwa PT MAM di duga Melakukan Pengrusakan Hutan Mangrove dengan melakukan pengerukan bibir pantai dan tempat tersebut di jadikan Pelabuhan Bongkar muat bahan material kepentingan Proyeknya.
 
Setelah itu PT MAM melakukan pengrusakan Safety Jembatan Lintas Pesisir yang kemudian Diganti Pihak PT MAM dengan ala kadarnya dan  tidak sesuai dengan Bestek
 
Semua ini lanjutnya lagi tertuang dalan perjanjian di atas Matre di tanda tangani lansung oleh Pimpinan PT. MAM Budi Waluyo alias BW sehingga dari poin poin perjanjian yang di batasi oleg tenggang waktu yakni sebelum pekerjaan selesai namun yang terjadi adalah PT MAM tidak menunaikan kewajiban memenuhi janji nya kepada Masyarakat kubu hingga sampai saat masih di dapati  Nol Besar.
 
Parahnya lagi sambung Zu Hanura pihaknya bersama harapan Masyarakat yang peduli Kubu  sudah menyampaikan semua kejadian kepada Pemkab Rohil tapi sampai detik ini tak ada Respon.
 
“Perlu di ingat, saat kami membuat perjanjian disaksian oleh kepala Dinas PUTR Kab Rohil Jon Safrindo, Perjanjian tersebut masih saya pegang dan ini salah satu dasar saya berjuang untuk Mengingat lupa PT MAM dan antek anteknya.(siapa ya?)
 
Senada dengan Sahabatnya EC dan JS ,PT MAM ketika di konfirmasi Melalui Seluler nya ternyata  nomor telepon selulernya tidak aktif lagi kemudian Sumatratimes menghubungi Zul PT MAM namun yang bersangkutan Enggan memberikan Komentar.
 
“Itu terpulang pada Bapak aja mana baiknya, Abang rasa cek aja dulu kebenarannya." tandas EC  Mengklarifikasi.
 
 
Editor : Nurhadi
Sumbet : sumatratimes.com