Rokan Hilir, suaralira.com - Lanjuti pencemaran air sungai rokan wilayah kecamatan Tanah Putih yang dilakukan Pabrik Kelapa sawit PT. Sawit Riau Makmur (SRM) kepenghuluan Teluk Mega beberapa bulan lalu sampai saat ini belum terlihat penindakan hukumnya dari pihak kepemerintahan Rokan Hilir yang pada saat itu telah terbukti pihak perusahaan melakukan kesalahan pelanggaran undang undang lingkungan hidup yang dinyatakan pihak dinas lingkunga Hidup Rokan Hilir, dimana dalam ketentuan tersebut tinggal menunggu keputusan Bupati Rokan Hilir.
Saat ini masyarakat nelayan Kelurahan Sedinginan dan sekitarnya Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, meminta Bupati Rohil mengambil sikap tegas terhadap limbah PKS PT SRM.
Masyarakat Sedinginan sekitarnya yang menompang kan hidupnya dari hasil nelayan tangkap disungai rokan sangat kecewa atas tidak ada sikap tegas yang dilakukan Plt Bupati Drs. H.Jamalludi terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan Perusahan Sawit Riau Makmur (SRM). Masyarakat Sedinginan menduga bahwa Plt Bupati Jamalludin sengaja bertel -tele untuk memberi sanksi tegas terhadap Pt SRM. Hal ini, terbukti dengan tidak adanya satu pun sanksi yang dijatuhkan terhadap PT SRM dilaksanakan.
"Padahal, sesuai dari hasil labor yang dibawa oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), limbah itu diatas baku mutu, tapi masih dilakukan juga pembuangan limbah oleh PKS PT. SRM itu," ujar Suriadi, selaku Ketua Pemuda Sedinginan, pada Senin (2/4/2018).
Bahkan, lanjut Suriadi, sudah pernah pula dikeluarkan sanksi adminitrasi paksaan dari Bupati Rohil. Namun, sampai habis waktunya 60 hari belum maksimal juga dilakukan perbaikan oleh pihak PKS PT. SRM itu. "Tentunya kalau tidak ada sikap dari Bupati Rohil, artinya adanya pembiaran terhadap pembuangan limbah itu. Padahal karena limbah itulah menyebabkan ikan mati di Sungai Rokan, khususnya di sungai Kelurahan Seinginan," imbuhnya.
Diwaktu terpisah Kadis Dinas Lingkungan Hidup ( ( DLH ) Kabupaten Rohil Suwandi SSos mengatakan, bahwa beberapa minggu lalu pihaknya sudah mengelar rapat dengan tenaga ahli dari UNRI dan pihak PKS PT SRM, untuk melakukan verifikasi lapangan serta menghitung kerugian akibat pencemaran lingkungan. "Dalam waktu dekat ini tenaga ahli akan ke lapangan untuk survei awal. Setelah kerangka acuan disusun nanti akan ada di ekspos dengan mengundang semua pihak yang berkompeten," terang Suwandi.
Ditegaskannya, bahwa sesuai surat yang pernah di kirimkan oleh pihaknya, maka PKS SRM tetap harus menjalankan sanksi adminitrasi paksaan pemerintah tenggal waktu tambahan 60 hari ke depan. "Pihak PKS SRM tetap dilarang membuang limbah cair nya ke media lingkungan sampai parameter yag ada di bawah baku mutu," jelas Suwandi.
Ditambahkannya, bahwa nanti akan ada survei lapangan oleh tenaga ahli didampingi DLH dan PKS SRM. "Tentunya apabila masih kedapatan membuang limbah ke media lingkungan, maka sanksi yang lebih berat akan kita terapkan berupa pencabutan izin," tutup Suwandi.
Ketua ranting Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Tanah Putih Julita Tambusai ketika dikompermasi lintas seluler mengatakan saat ini kita tinggal menunggu keputusan Bupati Rokan Hilir yang dijabat Drs Jamiludin selaku Plt Bupati.
Menurutnya pihaknya tetap menunggu keputusan Bupati buat dasar mengajukan gugatan dari organisasi nelayan secara nasional dari ketentuan undang undang perikanan, kita sudah koordinasi dengan pihak terkait termasuk di kementerian perikanan dan tangkap Republik Indonesia lewat Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di jakarta.ujarnya dengan nada bahasa sedikit meninggi.***(AS/RH)