Bagansiapiapi (Rohil), suaralira.com - Happy Musik yang berada di komplek Lucky Star yang berlokasi di Kota Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga membayar upah pekerjanya dibawah UMK Kabupaten Rokan Hilir, sehingga para pekerja banyak yang mengeluh karena dari hasil keringat kerjanya tidak cukup untuk membiayai kehidupan pribadi dan keluarganya.
Dari informasi yang didapat media suaralira.com sangat mengejutkan, dimana karyawan yang bekerja di Happy Musik Lucky Star tersebut dibayar hanya 750.000 setiap bulannya, 10 Jam kerja setiap harinya dan jika jam kerja melebihi ketentuan tersebut para karyawan tidak pernah diberi biaya upah lembur.
Salah satu pekerja yang enggan namanya dipublikasikan, mengatakan kepada redaksi media suaralira.com pada Minggu (01/04) bahwa dirinya terpaksa bekerja dengan upah yang minim tersebut karena sulitnya lapangan pekerjaan saat ini. "saya telah bekerja di sini (Happy Musik.Red) kurang dari setahun, saya dan teman-teman sebenarnya terpaksa bekerja disini karena sulitnya mencari pekerjaan sekarang, walaupun gajinya minim terpaksalah kami palahpalain (paksakan) untuk bisa memenuhi kebutuhan kami pak" keluhnya.
Ditambahnya lagi, "Gaji saya 750.000 sebulan pak, 10 jam setiap harinya dan jika lebih dari jam kerja juga tidak ada lemburnya dan tidak ada hari libur pak".
Sementara besaran upah minimum untuk karyawan sudah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : Kpts.880/XI/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau Tahun 2018. Untuk UMK Rokan Hilir tahun 2018 sebesar Rp2.506.141,78 berbading pada tahun tahun sebelumnya yakni pada tahun 2017 silam sebesar Rp2.305.346,13 jadi ada selisih kenaikan sebesar Rp200.795,65 atau naik 8,71%.
Sungguh jika dirujuk dari UMK tahun 2018 ini, gaji karyawan di Happy Musik tersebut sungguh jauh dibawah UMK Rokan Hilir. Terkait hal tersebut, Akel Fernando SH,MH selaku praktisi hukum menyatakan bahwa jika perusahaan membayar upah pekerjanya dibawah UMK maka patut diduga bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Begini pak, Negara kita kan ada aturannya dan perusahaan wajib mengikuti aturan yang berlaku. Terkait masalah perusahaan membayar upah dibawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah maka perusahaan bisa kena sanksi, ini ada pidananya dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan" Terang bang Akel sapaan akrab paraktisi hukum ini.
Pada UU No 13 Tahun 2003 yakni pada Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1). Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Tidak terlepas dari upah yang rendah saja, Happy Musik tersebut juga diduga tidak memberikan tunjangan dan fasilitas lain seperti jamsostek, bpjs ketenagakerjaan, dan hak karyawan lainnya. Yang lebih mengherankan lagi, hari kerja 30 hari setiap bulannya tanpa ada hari libur.***(Nh/Redaksi)