Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bangko Pusako
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba

Lagi Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu Ditangkap Jajaran Polsek Bangko Pusako

Pusako (Rohil), suaralira.com - Maraknya perderan narkotika jenis shabu tampaknya semakin meraja lela  di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Hal itu terlihat dalam dua hari belakangan ini Polsek Bangko Pusako kembali berhasil menciduk dan mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
 
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Polres Rohil, Selasa 03 April  2018 jajaran Polsek Bangko Pusako berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Juhepi (31) dan Joko Kasmono (31) warga Kepenghuluan Sei manasib ditangkap pukul 22:00 wib.
 
Usai penangkapan kedua pelaku, tak lama kemudian sekitar pukul 00:15 Rabu 4 April, Polsek Bangko Pusako kembali menangkap Edi Saputra alias Love (25) disebuah warung di Kelurahan Bangko Kiri atas pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian sektor Bangko Pusako.
 
Kapolres Rohil Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Akp Ruslan menerangkan, untuk dua tersangka di Sei Manasib  pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti sebanyak lima buah plastik warna putih clip merah yang berisi serbuk kristal diduga Narkoba jenis shabu-shabu.
 
Diungkapkan Akp  Ruslan, dari sumber terpercaya bahwa adanya dua orang pemuda berboncengan yang merupakan warga Sei manasib  sedang melintas di areal TKP dengan menggunakan  sepeda motor. Kemudian terlihat mencurigakan sesuai informasi dilakukan penyetopan terhadap sepeda motor yang diduga memiliki dan membawa barang haram terebut untuk dilakukan pengeledahan badan terhadap ke dua pelaku terebut.
 
"Dengan disaksikan Rukun Tetangga (RT) setempat dapat di temukan  barang bukti berupa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak lima paket,  dari tangan Epi jelas Ruslan.
 
Sementara itu, untuk tersangka Love ditangkap oleh Brigadir Rusliyandi saat sedang duduk duduk disebuah warung di Bangko Kiri. Saat digeledah, didapati lima bungkus shabu yang disembunyikan dalam handphone love. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bangko Pusako diamankan gun untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
 
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(AS/RH)