Sintong (suaralira.com) - Dari Informasi yang diberitakan sebelumnya oleh media ini terkait lahan perkebunan yang diduga milik Merlin Sitanggang di Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir diduga tidak memiliki legalitas yang disahkan oleh Instansi terkait sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku.
Berita terkait:
http://suaralira.com/mobile/detailberita/16166/antara-datuk-penghulu-sintong-induk-dan-pastur-merlin-sitanggang-siapa-yang-jujur
Dari pantauan media suaralira.com, kebun sawit yang luasnya hingga ratusan hektar tersebut sudah Kelola Bertahun tahun, hingga saat ini kebun milik Merlin Sintanggang tersebut tidak mengantongi izin selembarpun, tetapi hal ini sudah diketahui oleh Yusri selaku Datuk Penghulu di wilayah tersebut.
Baca juga:
http://suaralira.com/mobile/detailberita/16165/diduga-oknum-pengusaha-asal-sumut-pakai-nama-yayasan-untuk-kuasai-tanah-di-sintong-induk
Terkait hal tersebut, LSM Lira melalui Nurhadi,S.Sos mengatakan saat dimintai keterengannya pada hari Jum'at (16/03/18) bahwa kebun yang tidak memiliki izin merupakan suatu kejahatan, karena telah melanggar UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. "Ini nyata-nyata telah melanggar UU, jadi untuk efek jera, kita akan kejar pidana nya dan akan membuat laporan terkait hal itu" jelas Nurhadi.
Sambung Nurhadi lagi, "Dugaan pelanggaran tersebut sesuai pasal 46 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 bahwa jika tidak mengantongi izin maka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah".
"Jika alasan mereka (Penghulu Yusri dan Merlin Sitanggang.Red) lalai dalam pengurusan izinnya, maka juga ada sanksi pada Pasal (2) masih dalam UU No. 18 Tahun 2004. Tuntutan Pidana penjara hingga 30 Bulan penjara dan denda 1 Milyar Rupiah" jelas aktivis LSM Lira ini sambil menunjukkan lembaran peraturan mengenai izin perkebunan tersebut.
Baca juga:
http://suaralira.com/mobile/detailberita/16163/diduga-lahan-hti-sintong-dikuasai-oleh-pengusaha-berbentuk-yayasan-perkebunan-kelapa-sawit
Terkait Penghulu Yusri, Nurhadi menyampaikan ada keterkaitan keikut sertaan Datuk Penghulu Yusri dalam hal ini, "Saya memiliki rekaman telpon dengan Penghulu Yusri, beliau (Yusri.Red) telah mengetahui dan ambil manfaat dalam hal ini, apalagi adanya ambisi politik beliau. Jadi saya beranggapan Datuk Penghulu ikut bekerjasama dan mendiamkan hal ini sehingga Negara dirugikan".
Untuk memperjelas dugaan pelanggaran tersebut, berikut kutipan UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan pada Pasal 46 ayat (1) Tentang yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00.
Dan pada Pasal 46 ayat (2) yaitu Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industripengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.***(Zl/Red)