BANJARMASIN, suaralira.com - Iseng atas perbuatannya, pelaku inisial MS harus mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan ujaran kebencian menghina guru Sekumpul. Atas perbuatannya itu MS terancam 11 Tahun Penjara.
"Ujaran kebencian itu dia sebarkan melalui media sosial," sebagaimana pantauan wartawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (29/3/2019) kemarin.
Sidang dugaan ujaran kebencian ini sudah memasuki tahap yang krusial. Dan tampak sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Femina Mestikawati itu mendengarkan tuntutan jaksa penuntunt umum yang dibacakan Adi Rifani.
Jaksa Adi Rifani menyebutkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, membuktikan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatus dalam pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi untuk mengajukan pembelaan.
Sementara itu, seperti dilansir RRI, Jumat (29/3/2019) kemarin, MS ditangkap Unit Siber Subdit 2/ PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalsel di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Batur Gang Kancil Nomor 63, Loktabat, Banjarmasin. Dari tangannya, disita laptop Toshiba C640 hitam, satu modem HP Evercoss U50A plus warna kuning, HP Evercoss S55 Elevate Y2 Power sebagai barang bukti. (rudin/sl)