Kesepakatan SKB 3 Menteri dalam cuti bersama lebaran

Horeee...Cuti Lebaran ditambah 3 Hari

JAKARTA (suaralira.com) - Dalam menghadapi liburan Idul Fitri, Pemerintah menambah jatah libur cuti bersama Idul Fitri tahun 2018 pada bulan Juni bertambah menjadi tujuh hari, dari sebelumnya empat hari.

Dalam kesepakatan tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 antara Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.

"Dengan ditambahnya cuti bersama, Pemerintah berharap dapat mengurangi kemacetan di jalan dan para pemudik mempunyai waktu lebih banyak untuk bersilaturahim dengan keluarga di kampung halaman," ungkap Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (18/4/2018).

Dalam kesepakatan tersebut penandatanganan perubahan atas SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Pemerintah sepakat hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 20 Juni 2018, "terang Menko PMK Puan Maharani.

Saat sebelumnya, SKB tiga menteri yang telah ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Saat penandatanganan SKB tiga menteri yang terbaru, menjadi total cuti bersama adalah tujuh hari.

Dalam kesepakatan tiga menteri, saat cuti bersama bertambah menjadi dua hari sebelum lebaran yaitu 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran yakni tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," ungkap Puan.

Saat ksempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Untuk cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (ron/sl)