Ilustrasi

KK dan Akta Kelahiran serta Akta Nikah Sudah Bisa Dicetak

JAKARTA, suaralira.com -- Kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), seluruh dokumen kependudukan bisa dicetak di kertas HVS biasa. Dokumen itu antara lain akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, akta nikah dan dokumen lain.
 
"Sesuai dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019 mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan minus KTP-el dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS. Tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah melalui pesan singkatnya, Jumat (3/7/2020).
 
Dia mengatakan hal tersebut bisa dilakukan karena adanya digitalisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan tanda tangan elektronik (TTE).
 
"Dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram itu dijamin keabsahan. Termasuk keamanannya serta mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu," katanya. 
 
Dia mengatakan bahwa cara menguji keaslian dokumen di kertas HVS tersebut menggunakan QR code. Bahkan bisa dilakukan dengan smartphone.
 
"Cara mengujinya dengan memindai QR code pada dokumen dengan QR scanner di smartphone. Atau bisa dengan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di playstore," tuturnya.
 
Dia menuturkan bahwa kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik. Kode QR ini sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
 
Sebelumnya, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil. Dengan perubahan ini dipastikan menghemat anggaran miliaran.
 
"Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram. Sehingga negara bisa berhemat anggaran hingga Rp450 miliar di tahun 2020," pungkasnya. (ag/sl)