Mukernas PPP Ancol Bertujuan Rekonsiliasi

JAKARTA (suaralira.com) - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV yang berlangsung pada Rabu (24/2) di Hotel Mercure,  akan menetapkan masa perpanjangan kepengurusan DPW dan DPC hasil Muktamar VII Bandung. Tujuan Mukernas IV adalah rekonsiliasi PPP ke dalam posisi normal sebelum terjadinya konflik dan tindak lanjut atas terbitnya SK Menkumham Nomor : M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang pengesahan kembali susunan personalia DPP PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011.

 

“DPP cuma satu, tak ada Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta.  Jadi kembali ke Muktamar “Bandung Lautan Api” .  Karena legal standingnya sudah ada dari Kemenkumham, “ ujar Wakil Ketua Umum PPP Hasrul Azwar di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/2).

 

Didampingi oleh Sekjen PPP Ainur Rofiq dan sejumlah Ketua PPP seperti Hj. Ermalena Mhs, Irgan Chairul Mahfiz, Reni Marlinawai dan Wakil Sekjen Syaifullah Tamliha, Hasrul mengatakan Mukernas juga merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah artai DPP PPP No. 01/PH/MP-DPP.PPP/I/2016 tentang DPP PPP yang sah dan No02/PH/MP-DPP.PPP/I/2016 tentang penyelenggaraan Muktamar Islah tanggal 11 Januari 2016 yang harus dilakukan sebagai tahapan untuk menuju Muktamar.

 

“Sebagai bentuk rekonsiliasi, pimpinan sidang dalam Mukernas IV merupakan pengurus harian hasil Muktamar VII Bandung, “ ujar Hasrul.

 

Ditegaskan Hasrul Mukernas merupakan forum tertinggi satu tingkat di bawah Muktamar yang diatur dalam AD pasal 54 serta ART pasal 26-27 yang berwewenang untuk menentukan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar. Karena itu Mukernas IV PPP akan menetapkan jadwal pelaksanaan Muktamar VIII untuk Islah atau biasa dikenal dengan Muktamar Islah.

 

“Hingga saat ini sudah 32 dari 34 DPW yang konfirmasi akan hadir. Dijadwakan akan buka oleh Mendagri selaku pengamat dan Pembina politik dalam negeri, “ kata Hasrul seraya mengatakan Mukernas IV juga akan membahas eksternal yang menyita perhatian public seperti LGBT, kasus miras, korupsi dan narkoba. (b/sl)