Dugaan Pencemaran Limbah Minyak Di Lahan Warga Oleh Chevron, Koordinator AMPHIBI Riau Akan Tindak Lanjuti Sampai Ke Kementrian LHK

ROHIL (suaralira.com) - Adanya dugaan Management PT.Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang mangkir dari janjinya terhadap laporan masyarakat atas nama saudara Akmal dan Imran Pulungan, terkait pembersihan lahan dari minyak mentah sekaligus penimbunan oleh PT.Chevron Pasific Indonesia belum tuntas, yang berlokasi di Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kab.Rohil.
 
Saudara Akmal warga yang lahanya terkena minyak mentah PT.CPI yang terjadi di Kepenghuluan Pematang Ibul ketika di konfirmasi di Rumahnya mengatakan, kronologis pembersihan dan penimbunan lahan masyarakat yang tercemar minyak mentah yaitu,pada tanggal 05/02/2013, pipa minyak Pt.Chevron bocor, yang berdampak pada lahan kebun sawitnya dan lahan sawit saudara Imran Pulungan,"terangnya.
 
Pada tanggal 07/02/2017, adanya negoisasi antara masyarakat dengan Pt.Chevron yang di fasilitasi Penghulu Pematang Ibul dan Camat Bangko Pusako, dengan kesepakatan yaitu lahan masyarakat terdampak dibersihkan dari minyak, setiap Satu (1) batang sawit di ganti rugi Rp.400.000 Rupiah,khusus lahan saudara Akmal dan Imran Pulungan disewa Satu (1) Tahun,tetapi realisasinya cuma Dua (2) Bulan,"terang Akmal.
 
Pada tanggal 24/04/2013, setelah pembersihan dan penimbunan belum selesai,maka sewa tanah ditambah Tujuh (7) Bulan,(07/04/2013 s/d 07/11/2013. Pengamatan kami proses dalam proses pengerjaan lahan belum bersih dari minyak,tetapi sudah ditimbun.
 
"Kami pertanyakan pertanyakan kepada pihak Management PT.CPI, jawaban Samsurizal mengatakan tenang saja pak, ini masih dalam proses,"ucapnya.
 
Lanjut Akmal,"Karena masa sewa berakhir, diadakanlah kembali perjanjian sewa pada tanggal 25/02/2014 selama Tujuh (7) Bulan. Setelah masa sewa berakhir,tidak ada pemberitahuan dari pihak Pt.Cpi secara lisan maupun tertulis tentang kondisi lahan kepada kami, padahal dalam perjanjian salah Satu (1) poinnya,"paling lambat Tujuh (7) hari setelah masa kontrak berakhir, pihak Pt.Cpi menyerahkan surat Rekomendasi dari LBH yang menyatakan lahan sudah bersih  dari minyak,"terangnya.
 
Pada tanggal 01/06/2014, setelah berulang kali  dikirim surat kepihak PT.CPI, barulah ditanggapi dan dilakukan pengambilan sampel,dan hasilnyapun secara tertulis tidak pernah diberikan kepada kami.Pada tanggal 01/06/2015, pihak PT.CPI mengajak bernegoisasi di Bangko Camp melalui Via Wifi dan Nasrial.Pada saat itu pihak PT.CPI mengakui bahwa,lahan kami benar terkontaminasi minyak dan selanjutnya akan dilakukan delenasi. Karena adanya tawaran dari pihak PT.CPI, dan kami merasa tidak cocok, akhirnya negoisasi kami tunda,"terang Akmal.
 
Lanjut Akmal,"Pada tanggal 19/06/2016,setelah pihak PT.CPI meminta izin dilakukan lagi pengambilan sampel dan delenasi yang ke Dua (2) kali, hasilnya pun sampai saat ini tidak diberitahu kepada kami. Pada tanggal 11/06/2016,atas inisiatif  Bapedalda Rohil diadakan negoisasi antara warga dengan pihak PT.CPI yang dihadiri anggota DPRD Rohil, Bapedalda, dan Penghulu Pematang Ibul yang bertempat di Kantor Penghulu Pematang Ibul, Kecamatan Bangko. Hasilnyapun belum ada kepastian kapan pembersihan lahan kami yang tercemar minyak,"tegas Akmal.
 
Pada tanggal 18/12/2017, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil menyurati pihak Lingkungan Hidup Pusat sehubungan surat pengaduan saudara Akmal dan Imran Pulungan tanggal 18 Mei 2015 perihal pembersihan lahan dari minyak mentah sekaligus penimbunan oleh PT.CPI. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil telah menyurati pihak PT.CPI dengan Nomor Surat 660/BPDL-PNT/2016/129 tanggal 04 April 2016.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan,sebagaimana disebutkan pada lampiran K,pembagian urusan  pemerintahan bidang lingkungan hidup poin 10 untuk Sub bidang pengaduan lingkungan hidup, pemerintahan pusat mempunyai kewenangan penyelesaian pengaduan masyarakat dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) terhadap usaha dan atau kegiatan yang izin lingkungan dan atau izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
 
Terkait hal ini, Muhammad Budianto yang disapa akrab Budi selaku Koordinator  Lembaga Pemerhati lingkungan AMPHIBI Riau (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia) akan menindaklanjuti permasalahan ini.
 
Sebab menurut Budi, tindakan yang diduga dilakukan oleh Pihak PT.CPI Kec.Bangko tersebut sangatlah merugikan masyarakat, dan tidak hanya merugikan masyarakat yang lahan ya ditanami pohon sawit tersebut, melainkan juga dapat merugikan masyarakat lainnya akibat pembuangan limbah tersebut.
 
"DPP AMPHIBI Pusat melalui Koordinator AMPHIBI Riau akan menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas, nah jika memang nantinya pihak Management Chevron Kec.Bangko tidak menggubris upaya penyeselesaian kita kepada masyarakat nantinya, maka perkara ini akan kita lanjutkan ke Kementerian LHK." tegas Budi.
 
 
 
Editor : Zainal
Sumber : EraRiau.com