Lakukan KDRT Ambi Diringkus Polsek Lubuklinggau Barat

LUBUKLINGGAU-SUMSEL, suaralira.com - Emiyanti (45) Warga Jalan Garuda Rt.05 Kel elurahan Kayu Ara Kecamatan.Lubuklinggau Barat Kabupaten Lubuklinggau Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melaporkan prihal Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) dengan korban bernama Willy (22) warga Jalan Garuda Rt.05 Kel. Kayu Ara Kec.Lubuklinggau Barat.Jum'at, (11/01/2019).

Dasar Laporan Polisi Nomor:  LP / B -05 / I / 2019 Sek Brt tanggal 10 Januari 2019. Dengan pelaku bernama Tambi Alias  Ambi (30) buruh bangunan, warga Jalan Garuda Rt 05 Kel. Kayu Ara Kec Lubuklingga Barat I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat IPTU Sofian Hadi mengatakan, menggapi laporan korba, akhirnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, anggota bergerak cepat..

"Selanjutnya anggota Polsek Lubuklinggau Barat I melakukan penangkapan pada hari Kami, 10 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan, dengan mengamankan barang bukti (bb) linggis yang digunakan pelaku sebagai alat pemukul korban," ujarnya.  

Lanjut Kapolsek, awal mulanya terjadi KDRT, pelaku, melakukanya dengan cara memukuli korbam mengunakan besi linggis, dikarenakan pelaku kesal dengan korban yang tidak mau memberikan uang yang dimintanya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala depan dan belakang, serta mendapat 15 jahitan dan korbanpun di rawat inap di Rumah Sakit Umum Sobirin.” jelas Kapolsek.***(hr/adv)