Ket. Foto pintu gerbang perusahaan PT RPS jln pasir putih kecamatan Siak hulu kabupaten Kampar.

PT. RPS Belum Menunjukan Iktikad Baiknya membantu Karyawan yang Kecelakaan

KAMPAR (RIAU), Suaralira.com--Genap sudah satu bulan karyawan PT. Riau Perkasa Steel (RPS) terbaring di pengobatan shinshe Amat,  kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru,  Belum mendapatkan bantuan perobatan  dari pihak perusahaan.

Foto tulang paha kiri Taufik hakim  yang patah
 
Taufik Hakim mengalami kecelakaan, tabrakan sesama sepeda motor tidak jauh dari tempat ia bekerja, saat mau pulang kerumahnya, Senin 25/3/2019 ketika itu sempat di bawa kerumah sakit untuk ronsen, ternyata dari hasil Ronsen tersebut terdapat beberapa tulang Taufik Hakim  patah, di antaranya tulang paha kiri, kemudian 4 jari tangan kiri, serta tulang jari kaki kirinya satu ikut patah.
 
Berselang beberapa hari setelah Taufik Hakim terbaring di  pengobatan Shinshe Amat,  kemudian dari pihak perusahaan turun ke tempat pengobatan Amat  menjenguk Taufik Hakim, Hanya saja dalam kedatangan mereka itu di bawah tangan, bukan mengatasnamakan perusahaan, karena waktu itu tidak ada membicarakan dengan masalah biaya pengobatan, mereka hanya menyalamkan Ampol dengan berisi uang sebesar  Rp.500.000. (Lima ratus ribu rupiah) saja. Jelas Taufik.
 
Kemudian Taufik ada menyampaikan kepada Awak media, bahwa dari pihak disnaker Kampar sudah datang menjenguk kami kesini, jelas Taufik.
 
Kemudian Awak Media mencoba konfirmasi pihak Disnaker Kampar, Bagian investigator (Syafrizal) , terkait dengan kunjungan mereka ke tempat shinshe Amat, Marpoyan dan apa saja yang sudah disampaikan kepada pihak  PT. RPS. melalui saluran Whatshapp dan selulernya kemudian Syafrizal mengatakan
 
1.Tanggung jawab perobatan.
Karena dugaan sementara kecelakaan dalam hubungan kerja maka perobatannya di tanggung bpjs ketenagakerjaan.
 
Foto karyawan terbaring di tempat tidur shinshe Amat, Marpoyan damai
 
Karena berobatnya  ke tradisional/shin she makanya tidak bisa di cover oleh BPJS ketenagakerjaan, Pihak perusahaan sudah menyampaikan ke pihak keluarga korban untuk di bawa ke rumah sakit tapi korban dan pihak keluarga menolak. Namun Untuk gajinya sesuai dengan regulasi tetap akan dibayar oleh bpjs ketenagakerjaan, dengan nama STMB/sementara tidak mampu bekerja yg akan di transfer oleh bpjs ketenagakerjaan ke perusahaan dan perusahaan yg akan membayarkan ke tenaga kerja.
 
Seperti itu pak aturannya...tetapi secara kemanusiaannya kita tetap mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan korban,  dan memberikan bantuan demi percepatan kesembuhan korban dan membantu biaya kebutuhan korban dan keluarganya selama dalam perawatan",Ucap Syafrizal.
 
Dengan adanya pertemuan Antara pihak  perusahaan, dan juga pihak disnaker, di lanjutkan dengan Informasi ini sudah sampai ke media, tentu kami dari pihak keluarga Taufik menunggu bantuan dari perusahaan itu", jelasnya. (Daulat.H/sl)