Sumut,(Suara Lira),-Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan 10 orang operator judi online di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut.
“Betul, Jumat malam ada 10 operator judi yang diamankan,” katanya, Sabtu (10/6) malam.
Hadi menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kantor dengan kegiatan marketing website judi online.
“Dari informasi itu kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dalam menangkap terhadap 10 orang operator berinisial M, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS, I,” terangnya.
Hadi mengungkapkan, polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti diantaranya layar monitor komputer, CPU, laptop dan handphone.
Terhadap para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentag perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan sengaja menyiarkan muatan tindak pidana perjudian
“Pidana Penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya(sa)
Sumber : Waspada.co.id