Rokan Hilir, suaralira.com - Truck Colt Diesel BM tidak jelas saat melintas di jalan lintas sumatera wilayah Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir menabrak pengendara sepeda Motor BM 4685 ET yang dikenderai Salim (57) saat menuju Ujung Tanjung hari selasa (5/6) sekitar pukul 17.30 wib.
Korban Salim yang tinggal di dusun Sidumulyo Kepenghuluan Ujung Tanjung saat itu hendak pergi kerja sebagai penjaga gudang seorang Pengusaha di Kepenghuluan Ujung Tanjung , yang merupakan pekerjaan pokok per ekonomian keluarganya.
Keterangan ini diperoleh dari anak korban Saliman (30) yang tinggall dikelurahan cempedak rahuk kepada media suaralira.com dirumah sakit cahaya Ujung Tanjung tempat korban dirawat selasa pikul 21.00 Wib , saat itu saliman selaku anak korban mengatakan, orang tuanya merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah hidup dikeluarganya, dimana pada saat ini tanggungan salim orang tuanya yang menjadi korban ibunya dan satu orang lagi adiknya.
Lanjut Saliman mengatakan, saat ini orang tuanya dirawat di Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung. Pihak dari mobil truck Colt Diesel yang menabrak ayahnya sudah melakukan upaya pendekatan secara kekeluatgaa dan bertanggung jawab akan biaya perawatan ayahnya. Namun pihaknya selaku anak dan keluarga dari korban, meminta pihak pemilik truck Colt Diesel selaku penabrakan, untuk benar benar bertanggung jawab yang menurut informasi yang diperoleh Saliman selaku anak korban , pemilik truck Colt Diesel Tersebut merupakan oknum seorang perwira Polres Rokan Hilir. Ujarnya dengan nada bahasa sedikit sedih.
Atas kejadian tersebut, pihak media melakukan pengecekan kelokasi objek kecelakaan , korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung untuk melakukan pertolongan dan perawatan nya. Saat korban ditemui di rumah sakit malam harinya ,terlihat korban mengalami luka patah kaki bagian paha atas sebelah kiri dan luka bagian kening kepala. Menurut keluarga korban pihak dari pemilik truck colt diesel bertanggung jawab terhadap pengobatan korban.
Ironisnya ketika media mencek truck colt diesel sebagai pelaku penabrakan tersebut di Polres Rohil tidak terlihat ada disana ,sehingga pihak media mencoba menemui Kanit Laka Lantas dan menghubungi lintas Hp mengatakan "tunggu sebentar,". karena menunggu cukup lama. tidak juga ada di kantornya , maka pihak media pulang kerumah untuk buka puasa. Esok harinya pihak media mencoba menghubungi lintas sms untuk konfirmasi tidak dijawab juga. Hal ini menjadi tanda tanya pihak media, kok mobil truck tersebut tidak ditahan.? Sedang motor korban diamankan pihak sat lantas Poltes Rohil...
Kemudia berdsarkan informasi yang diperoleh suaralira.com dilapangan sekitar tempat kejadian penabrakan tersebut, Truck Colt Diesel diduga berisikan muatan bahan baku kayu olahan yang diduga berasal dari perbuatan Illegal Loging yang diperediksikan bahan kayu olahan tersebut akan diperdagangkan untuk kepentingan mengambil keuntungan secara peribadi dan hal ini dapat dijerat terhadap tindakan melawan hukum undang undang kehutanan no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang undang no 18 tahun 2013 tentang Perusak dan Perambah hutan dengan pasal pasal yang memberatkan.
Aminuddin. Simatupang selaku Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat , atas nama Penyuluh Pusat (Pusluh) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia , sesuain nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) Yang ia miliki , ketika ditemui suaralira.com dikediamannya di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir Riau, ketika dipertanyakan tentang muatan truck colt diesel tersebut mengatakan, jika muatannya diduga perbuatan Illegal logging, atau pihak supir yang membawa nya tidak dapat menunjukkan keabsahan surat keadministrasian perizinan , maka hal tersebut pihak supir dan pemilik dapat dijerat undang undang kehutanan Apalagi pemilik truck colt diesel tersebut oknum institusi hukum.
Aminuddin simatupang memperjelaskan lagi, dimana menurutnya Rokan Hilir ini hutannya sudah hancur akibat perbuatan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab secara proaes hukum dan per undang undangan melakukan perambahan hutan tanpa menapatkan hambatan pihak terkait selaku penindakan hukumnya. Hal ini juga termasuk yang dilakukan tindakan dan perlakukan illegal logging.
Harapan Aminuddin simatupang,jika memang dapat nanti dibuktikan secara fakta bahwa colt diesel tersebut membawa muatan kayu yang di duga perbuatan illegal logging , maka hal ini merupakan Pekerjaan Rumah pihak penegak hukum yang memperoaesnya, saya sebagai Penyuluh berfungsi pembinaan saja,tetapi dapat juga membuat laporan temuan lapangan dan melaporkan langsung Pusat Penyuluh (Pusluh) Kehutanan di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta sebagai objek laporan, sedangkan lainnya instansi/institusi terkait tembusan saja.ujarnya sambil tersenyum , seolah olah tersimpan sesuatu yang tersembunyi.
Penulis Kabiro Rohil ( RP/ RH)