Elemen Masyarakat sedang Aksi

PT. Surya Cipta Swadaya mengambil Lahan Tanah Masyarakat di Kab. Karawang

KARAWANG (suaralira.com) - Dilema perjuangan para ahli waris Alm. Muhana bin Salen merebut kembali haknya sebidang tanah seluas 26.830m2 atas penguasaan PT. Surya Cipta Swadaya Karawang menjadi sorotan publik secara nasional, Kamis (19/72018).

Element masyarakat LSM - KOREK bersama para ahli waris dan simpatisan masyarakat karawang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karawang berbondong - bondong melakukan Advokasi hak para ahli waris melalui penyampaian aspirasi dan ke lokasi object tanah yang telah dikuasai PT. Surya Cipta Swadaya.

Saat dikonfirmasi, Agustiani Nurhijanah selaku Ketua LSM - KOREK ketika ditemui awak media menjelaskan, Ini adalah upaya tindak lanjut dari Rapat mediasi tingkat Muspida yang sudah dilakukan tanggal 31 Mei 2018 lalu, dimana pada Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Karawang.

Dimana pihak PT. Surya Cipta tidak mampu menunjukkan Dokumen asli apapun sebagai dasar penguasaan, hanya Ahli waris yang mampu dan sebagai kesimpulan Rapat Muspida, Apabila tidak ada penyelesaian kedua belah pihak, sesuai dengan tanggung jawab untuk kondusifitas daerah Pemkab Karawang berkomitmen tidak akan mengeluarkan Izin pembangunan apapun diatas object Tanah tersebut dan object tanah harus dikembalikan ke posisi atau keadaan seperti semula. 'ungkapnya.

Kami menyangkan pihak PT. SCS tidak koorperatif karena mereka sudah melakukan pemagaran, harus dicabut itu seharusnya ujarnya Ibu Nur sapaan Akrabnya.

Pada saat penyampaian Aspirasi tersebut Ketua DPRD Kab. Karawang H. Toto Suripto ikut berorasi dalam mendukung para ahli waris dan elemen masyarakat, dalam orasinya kang Toto sapaan akrabnya, saya tahu persis keadaan yang sebenarnya, luas tanah 26.830 M2 yang diperjuangkan para ahli waris memang belum pernah dijual. Tidak ada alasan pihak PT. SCS harus mengembalikan kepada Pihak Ahli Waris.

Kang Toto menambahkan, Saya akan memperjuangkan masyarakat yang dizholimi, dimana pada notabane nya dia adalah warga masyarakat desa Mulyasari Kec. Ciampel tempat dimana object tanah tersebut dan para ahli waris masih merupakan bagian dari keluarga kang Toto.

"Ini kedzoliman yang tidak bisa dibiarkan, kita harus perjuangkan bersama - sama, Rakyat kecil itu bukan untuk dibodohi, tetapi harus dibela" tegas kang Toto.

Sampai pada akhirnya selesai para masyarakat meninggalkan lokasi, tidak ada satupun dari Pihak management PT. Surya Cipta Swadaya yang mendatangi masyarakat untuk membuktikan dasar klaim penguasaan mereka.

Dan seperti dilansir media, Sitohang selaku Korlap pada aksi Advokasi kepada Pers menjelaskan dalam waktu dekat ini kami akan dampingi para ahli waris untuk melakukan pemagaran dan penggunaan lahan, secara dasar hukum para ahli waris jelas dan nyata mereka punya dasar hukum yang SAH, baik surat Asli, Keterangan/Catatan Desa dan Camat beserta Alat bukti lainnya."ujarnya.

Pihak PT. SCS Karawang harusnya punya Nurani untuk mengembalikan Hak Para Ahli Waris secara baik - baik, Mereka hanya rakyat kecil yang seharusnya dilindungi bahkan disejahterakan, bukan malah dibodohi dan diambil haknya.

Ini pembodohan sekaligus penjajahan para oknum pengusaha nakal kepada masyarakat lemah, tidak boleh dibiarkan. "tutupnya. (Ron/sl)