JAKARTA, suaralira.com - Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro Jaya setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta. Ratna disebut telah berstatus sebagai tersangka. Pantauan wartawan, Rabu (4/10/2018), Ratna turun dari mobil polisi yang membawanya dari bandara pada pukul 22.34 WIB.
Ratna masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Ratna mengaku dikirim Dinas Pariwisata DKI Jakarta ke Chile untuk menjadi pembicara suatu acara konferensi penulis internasional. Ratna diamankan saat sudah duduk di dalam pesawat.
Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan ada permintaan pencegahan dari Polda Metro Jaya atas nama Ratna, tetapi belakangan polisi menyebut Ratna berstatus tersangka. Sebelumnya, Ratna mengaku berbohong mengenai penganiayaan.
Polri juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan terkait Ratna soal penganiayaan. Perkara kebohongan Ratna pun berlanjut pada pelaporan ke kepolisian. Ratna dan sejumlah orang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE. (*)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita