Kepala Kantor Pajak Ambon Ditahan KPK

JAKARTA, suaralira.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba, ditahan penyidik KPK. Dia tidak memberikan keterangan apa pun soal kasus yang menjeratnya. Dari pantauan, Kamis (4/10/2018), Masikamba berjalan ke arah pintu keluar lobi KPK pukul 20.35 WIB. Jaket hitam yang dikenakannya sudah berbalut rompi tahanan KPK berwarna oranye.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Masikamba terlihat menenteng--atau tepatnya menyeret--kopernya yang berwarna hitam. Dia menembus kerumunan pewarta menuju mobil tahanan. Dalam perkara ini, Masikamba disangka menerima Rp 320 juta dari seorang wajib pajak bernama Anthony Liando.

Maksud pemberian suap itu agar kewajiban pajak Anthony dikurangi. Untuk melancarkan aksinya, Masikamba dibantu seorang pegawai KPP Ambon, Sulimin Ratmin. Anthony dan Sulimin pun sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain sangkaan suap, Masikamba dijerat KPK dengan sangkaan gratifikasi.

Tim KPK menemukan uang yang diduga gratifikasi sebesar Rp 550 juta di rekening atas nama seseorang yang dipegang Masikamba. Uang itu juga berasal dari Anthony. (*)